Jangan Asal Pakai Nama Dagang! Pahami Jenis & Ketentuan Merek
Merek adalah identitas yang membedakan produk atau jasa seseorang dari milik kompetitor. Bagi pelaku usaha, mendaftarkan merek bukan hanya soal legalitas—tetapi juga perlindungan jangka panjang terhadap reputasi bisnis yang telah dibangun dengan susah payah.
Sayangnya, masih banyak yang belum memahami apa saja jenis-jenis merek yang diakui secara hukum, merek seperti apa yang tidak bisa didaftarkan, serta syarat pendaftarannya.

Merek dan Jenis-Jenisnya

MEREK DAN JENIS-JENISNYA - 1
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

MEREK DAGANG
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

MEREK JASA
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

MEREK KOLEKTIF
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan

MEREK YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN - 1
1) Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
2) Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut bararg dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
3) Memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
4) Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
5) Tidak memiliki daya pembeda
6) Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum

Syarat dan Tata Cara Permohonan Pendaftaran Merek

SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK - 1
Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia. Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
1) tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
2) nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
alamat lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
3) warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
4) nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
5) Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya.
7) Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.
8) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label Merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut.
9) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.
10) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *