Hukum waris dalam Islam di Indonesia diatur oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hukum ini mengatur bagaimana pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia seharusnya dilakukan kepada para ahli warisnya, serta menetapkan hak dan kewajiban yang mereka pegang dalam proses tersebut. Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk memastikan bahwa pembagian harta warisan berlangsung dengan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Hak-Hak Ahli Waris
Dalam konteks hukum Islam, ahli waris memiliki beberapa hak fundamental, di antaranya:
Kewajiban Ahli Waris
Di samping hak-hak tersebut, ahli waris juga memiliki sejumlah kewajiban, antara lain:
Proses Pembagian Waris
Proses pembagian warisan berdasarkan ketentuan KHI meliputi langkah-langkah berikut:
Kesimpulan
Baik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun Kompilasi Hukum Islam, hukum waris menetapkan hak dan kewajiban para ahli waris serta prosedur pembagian harta peninggalan. Dengan pemahaman yang mendalam tentang hukum waris, diharapkan proses pembagian dapat berlangsung secara adil, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm