Surat Wasiat vs Surat Waris: Mana yang Lebih Kuat di Mata Hukum?

Ketika seseorang meninggal dunia, salah satu hal yang sering memicu konflik dalam keluarga adalah pembagian harta peninggalan. Tak jarang muncul pertanyaan besar: lebih kuat mana, surat wasiat atau surat waris? Meski terdengar mirip, kedua dokumen ini memiliki fungsi hukum yang sangat berbeda. Artikel ini akan membahas keduanya secara rinci agar tidak ada lagi salah paham yang bisa merusak hubungan keluarga setelah kehilangan orang tercinta.

Apa Itu Surat Wasiat?

Surat wasiat adalah dokumen resmi yang dibuat oleh seseorang sebelum ia meninggal, untuk menyatakan kehendaknya tentang kepada siapa harta miliknya akan diwariskan. Surat ini bisa ditujukan kepada keluarga, sahabat, bahkan lembaga sosial. Dalam hukum Indonesia, wasiat diatur dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dengan batasan penting: jika pewaris masih memiliki ahli waris sah (misalnya anak, istri, orang tua), maka wasiat hanya boleh mencakup maksimal sepertiga dari total harta. Sisanya tetap menjadi hak mutlak para ahli waris.

Agar sah dan kuat secara hukum, surat wasiat sebaiknya dibuat dalam bentuk akta notariil, dengan dua orang saksi, dan dicatatkan di instansi terkait. Wasiat yang dibuat tanpa notaris tetap sah, namun rawan diperdebatkan jika terjadi sengketa.

  • Perjanjian Pra Nikah dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan. Isi perjanjian ini biasanya mencakup pemisahan harta, tanggung jawab keuangan, dan pengaturan kepemilikan aset di masa depan.

  • Perjanjian Pisah Harta dibuat setelah pernikahan berlangsung, biasanya ketikapasangan merasa perlu mengatur ulang kepemilikan harta karena alasan tertentu,seperti kepentingan bisnis, risiko utang, atau perlindungan aset pribadi.

Dasar Hukum

Berbeda dari surat wasiat, surat waris disusun setelah pewaris meninggal, dan digunakan untuk menentukan siapa saja ahli waris yang sah menurut hukum. Isinya mencantumkan hubungan keluarga, identitas para ahli waris, dan proporsi hak masing-masing. Surat waris ini menjadi syarat utama dalam proses pembagian harta, pengurusan perbankan, pertanahan, hingga perpajakan.

Jenis surat waris bisa berbeda tergantung latar belakang pewaris:

  • Surat Keterangan Waris (SKW): Dibuat oleh ahli waris dengan saksi RT/RW dan kelurahan (umumnya untuk masyarakat adat/non-Tionghoa).

  • Akta Keterangan Hak Waris (AKHW): Dibuat oleh notaris (untuk WNI Tionghoa/Eropa).

  • Penetapan Ahli Waris: Dikeluarkan oleh pengadilan, khusus untuk kasus yang rumit atau untuk umat Muslim melalui Pengadilan Agama.

Dasar Hukum

1. Dasar Hukum Surat Wasiat

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

  • Pasal 875: Wasiat adalah suatu pernyataan kehendak seseorang mengenai apa yang terjadi dengan hartanya setelah ia meninggal dunia.

  • Pasal 913: Menetapkan batas legitime portie (bagian mutlak ahli waris), yang tidak boleh dilanggar oleh wasiat. Jika dilanggar, wasiat dapat digugat dan dibatalkan sebagian.

  • Pasal 931-938: Menjelaskan cara pencabutan, pembatalan, dan bentuk sah wasiat (tertulis, lisan, notariil, rahasia).

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Berlaku untuk umat Islam berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991:

  • Pasal 195: Wasiat hanya sah maksimal 1/3 dari harta pewaris, kecuali mendapat persetujuan seluruh ahli waris.

  • Pasal 199: Wasiat harus dibuat dengan sadar, tanpa paksaan, dan bisa secara tertulis atau lisan (dengan dua saksi).

  • Pasal 206: Wasiat hanya bisa dilaksanakan setelah pewaris meninggal dunia.

2. Dasar Hukum Surat Waris

Hukum Waris Perdata (untuk non-Muslim)

Diatur dalam KUHPerdata, khususnya:

  • Pasal 830 KUHPerdata: Hak waris timbul hanya setelah pewaris meninggal dunia.

  • Pasal 832-1130: Mengatur siapa saja ahli waris, urutan prioritas, dan cara pembagian harta warisan.

  • Jika terjadi perselisihan, pengurusan waris dilakukan melalui Pengadilan Negeri.

Kompilasi Hukum Islam (untuk Muslim)

  • Pasal 174: Menyebutkan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris (anak, suami/istri, orang tua, cucu, dll.).

  • Pasal 176-182: Menentukan bagian masing-masing ahli waris sesuai syariat Islam.

  • Jika terjadi perselisihan, pengurusan waris dilakukan melalui Pengadilan Agama.

Hukum Adat

Tidak tertulis secara nasional, namun diakui eksistensinya oleh UUD 1945 (Pasal 18B ayat 2) dan digunakan jika para pihak memilih menyelesaikan warisan secara adat.

3. Peraturan Terkait Pembuatan dan Pengesahan Dokumen

  • UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014): Notaris berwenang membuat akta wasiat dan akta waris yang sah dan memiliki kekuatan hukum.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2016: Mengatur tentang penerbitan surat keterangan waris oleh lurah/camat untuk WNI non-Tionghoa.

Mana yang Lebih Kuat?

Pertanyaan ini sering muncul ketika isi surat wasiat tampak “bertabrakan” dengan ketentuan dalam surat waris. Dalam hukum Indonesia, hak ahli waris adalah hak mutlak yang tidak bisa dihapuskan begitu saja melalui wasiat. Artinya, surat waris memiliki kekuatan hukum lebih kuat, karena ia menjadi dasar pembagian harta secara adil dan sesuai hukum. Namun, surat wasiat tetap dihargai sebagai kehendak terakhir pewaris, dan bisa dijalankan selama tidak merugikan hak ahli waris sah.

Sebagai contoh, jika seseorang menulis surat wasiat yang memberikan seluruh hartanya kepada sebuah yayasan, padahal ia memiliki anak kandung, maka yayasan tersebut hanya berhak atas 1/3 dari harta, dan sisanya tetap milik ahli waris.

Kesimpulan dan Tips Praktis

Surat wasiat dan surat waris sama-sama memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Surat waris dan surat wasiat bukan untuk dipertentangkan, melainkan saling melengkapi. Surat waris menjadi dasar legal formal pembagian harta, sedangkan surat wasiat mencerminkan niat pribadi pewaris yang bisa dijadikan pertimbangan moral dan hukum selama tidak melanggar hak mutlak ahli waris. Surat waris lebih menekankan pada kepastian hukum pembagian warisan, sedangkan surat wasiat mengekspresikan kehendak pribadi pewaris tetap sah. Surat waris lebih kuat sebagai dasar hukum formal untuk pembagian harta secara adil menurut sistem hukum yang berlaku. Sementara surat wasiat bisa menjadi acuan pembagian, asalkan tidak bertentangan dengan hak ahli waris yang lain.

Untuk menghindari konflik di kemudian hari:

  • Jika Anda ingin membuat wasiat, gunakan jasa notaris dan konsultasikan hukum yang berlaku. Penguatan legal melalui notaris sangat disarankan untuk kedua dokumen agar tidak menimbulkan sengketa.

  • Setelah pewaris wafat, segera urus surat waris resmi agar proses pembagian berjalan lancar.

  • Hargai kedua dokumen ini sebagai bagian dari penghormatan kepada orang yang telah tiada.

tentang penulis
PASS FOTO 3X4_Fathurramadhan PN - Fathur Putra
Fathurramadhan Putra Nugraha

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami