Tanah merupakan salah satu aset terpenting dalam kehidupan masyarakat. Di Indonesia, tanah bukan sekadar aset fisik, tapi juga subjek hukum yang dilindungi dan diatur secara ketat. Pemahaman tentang jenis-jenis hak atas tanah sangat penting bagi siapa pun yang hendak membeli, menjual, atau mengelola tanah
Merujuk Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), terdapat beberapa jenis hak atas tanah yang memiliki perbedaan mendasar dari segi karakteristik, jangka waktu, peruntukan, serta Batasan hukum yang berbeda. Artikel ini akan membahas secara rinci Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.
1. Hak Milik
Apa itu hak milik?
Menurut Pasal 20 UUPA, Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Hak ini memberikan kekuasaan penuh kepada pemilik tanah untuk menggunakan, mengalihkan, menyewakan, atau mewariskan tanah tersebut.
Karakteristik Hak Milik
2. Hak Guna Usaha (HGU)
Apa itu HGU?
Menurut Pasal 28 UUPA, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan dalam skala besar.
Karakteristik HGU:
3. Hak Guna Bangunan (HGB)
Apa itu HGB?
Berdasarkan Pasal 35 UUPA, HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
Karakteristik HGB
4. Hak Pakai
Apa itu hak pakai?
Menurut Pasal 41 UUPA, Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah milik atau dikuasai negara atau pihak lain, untuk tujuan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
Karakteristik Hak Pakai
Tabel Perbandingan Singkat
Jenis Hak
Pemilik
Jangka Waktu
Peruntukan
Dapat Diperpanjang
Hak Milik
WNI
Tidak terbatas
Hunian/pribadi
Tidak berlaku
Hak Guna Usaha
WNI/Badan Hukum
Maks. 35 thn
Usaha pertanian/perkebunan
Ya (25 tahun)
Hak Guna Bangunan
WNI/Badan Hukum
Maks. 30 thn
Bangunan komersial
Ya (20 tahun)
Hak Pakai
WNI/WNA/Badan Hukum
Maks. 25 thn
Sosial, diplomatik, terbatas
Ya
Referensi Hukum:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm