Masih Bingung Bikin Legal Opinion? Berikut Rahasianya

Apa Itu Legal Opinion?

Legal opinion adalah dokumen tertulis yang disusun untuk menganalisis secara menyeluruh terhadap suatu permasalahan hukum. Dokumen ini memuat pendapat berbasis regulasi, fakta objektif, dan bukti relevan dari pihak-pihak terkait, yang berfungsi sebagai landasan pertimbanganhukum dalam pengambilan keputusan atau resolusi terhadap Permasalahan yang ada.

Metode Penyusunan Legal Opinion

Secara sederhana, kita dapat menggunakan metode F-I-R-A-C dalam menyusun Legal Opinion. Apa itu F-I-R-A-C?

  • Facts : Mengidentifikasi fakta hukum yang ada

  • Issues : Merumuskan permasalahan hukum yang relevan

  • Rules : Melakukan penelusuran peraturan yang relevan

  • Analysis : Melakukan analisis hukum terhadap fakta hukum dan aturan yang relevan

  • Conclusions : Menyimpulkan hasil analisis disertai dengan rekomendasi yang dapat dilakukan

Struktur Penyusunan Legal Opinion

  • Pendahuluan : Penjelasan kedudukan pihak

  • Fakta dan Peristiwa hukum : Uraian kronologis singkat fakta hukum yang ada

  • Isu Hukum : Permasalahan hukum yang ada

  • Dasar Hukum : Sumber hukum yang relevan

  • Analisis Hukum : Analisis terhadap permasalahan hukum yang ada

  • Kesimpulan : Kesimpulan hasil analisis hukum dan rekomendasi terhadap permasalahan hukum yang ada

Kesimpulan

Dalam menyusun Legal Opinion pastikan menggunakan kalimat yang mudah dipahami bagi pembaca. Karena, Legal Opinion yang baik adalah yang mudah untuk dipahami bagi siapapun yang membacanya.

Referensi:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-dan-contoh-legal-opinion-lt63fddb627404e/

https://www.hukumku.id/post/mengenal-legal-opinion

tentang penulis
WhatsApp Image 2024-08-18 at 22.20.20 - Aldian Wijaya
Aldian Yoga Atna Wijaya

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami