Apa Itu Legal Opinion?
Legal opinion adalah dokumen tertulis yang disusun untuk menganalisis secara menyeluruh terhadap suatu permasalahan hukum. Dokumen ini memuat pendapat berbasis regulasi, fakta objektif, dan bukti relevan dari pihak-pihak terkait, yang berfungsi sebagai landasan pertimbanganhukum dalam pengambilan keputusan atau resolusi terhadap Permasalahan yang ada.
Metode Penyusunan Legal Opinion
Secara sederhana, kita dapat menggunakan metode F-I-R-A-C dalam menyusun Legal Opinion. Apa itu F-I-R-A-C?
Struktur Penyusunan Legal Opinion
Kesimpulan
Dalam menyusun Legal Opinion pastikan menggunakan kalimat yang mudah dipahami bagi pembaca. Karena, Legal Opinion yang baik adalah yang mudah untuk dipahami bagi siapapun yang membacanya.
Referensi:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-dan-contoh-legal-opinion-lt63fddb627404e/
https://www.hukumku.id/post/mengenal-legal-opinion

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm