Mengenal Berbagai Putusan Hakim Untuk Memudahkan Analisis Putusan Hakim Dalam Ranah Hukum Acara Perdata

Pembacaan putusan adalah agenda akhir dari acara persidangan yang ditunggu-tunggu oleh para pihak untuk menentukan apakah gugatan yang diajukan dimenangkan oleh majelis hakim atau tidak. Hal ini menjadi krusial karena mengatur hak dan kewajiban yang dapat diberikan dan/atau dibebankan kepada para pihak. Putusan hakim sebagai hukum yang tertulis memiliki kekuatan mengikat untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak. Untuk itu perlu untuk menyimak berbagai jenis putusan hakim berdasarkan setiap kategori yang ada, diantaranya.

Berdasarkan isi putusan, terbagi atas beberapa jenis:

  • Gugatan dikabulkan yang menandakan bahwa pihak penggugat telah memenuhi unsur-unsur yang ajukan dan memenangkan proses pembuktian dari penilaian hakim (preponderance of evidence) berdasarkan dalil gugatan yang terbukti. Syarat bila dalil gugatan dapat terbukti dapat dilihat dalam Pasal 1865 BW dan 164 HIR. Nantinya, gugatan dikabulkan dapat diberikan sebagai atau seluruhnya tergantung pada pertimbangan majelis hakim.

  • Gugatan ditolak yang menandakan bahwa penggugat dianggap tidak dapat membuktikan dalil gugatannya sehingga tidak ada alasan bagi majelis hakim agar tergugat patut untuk di hukum.

  • Gugatan tidak dapat diterima yang menandakan adanya cacat formil sebelum gugatan diperiksa dan memasuki beban pembuktian. Cacat formil yang dimaksud dapat berupa gugatan tanpa dasar hukum, gugatan error in persona, gugatan mengandung cacat atau obscuur libel, gugatan melanggar yurisdiksi atau kompetensi absolute dan relatif pengadilan, serta cacat formil lainnya.

Berdasarkan kehadiran para pihak, terbagi atas beberapa jenis:

  • Putusan gugur yang terjadi saat Penggugat tidak hadir dan menyuruh wakilnya tidak hadir sehingga dalam proses persidangan tidak ditemukan adanya Penggugat yang beracara.

  • Putusan verstek yang terjadi saat Tergugat hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara patut.

  • Putusan contradictoir yang terjadi saat Penggugat dan/atau Tergugat hadir dalam rangkaian proses persidangan dan terjadi jawab jinawab diantara keduanya.

Berdasarkan sifat putusannya, terbagi atas beberapa jenis:

  • Putusan declaratoir yang merupakan putusan berisikan suatu penegasan atau pernyataan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum. Pada prinsipnya semua putusan adalah deklaratoir.

  • Putusan constitutif yang merupakan putusan berisikan pemastian terhadap suatu keadaan hukum baik meniadakan atau menimbulkan keadaan hukum. Jika dilihat dalam beberapa putusan, hampir tidak ada batasan yang dapat membedakan antara declaratoir dan constitutif.

  • Putusan condemnatoir yang merupakan putusan berisikan hukuman kepada salah satu pihak.

Berdasarkan saat penjatuhan putusan, terbagi atas beberapa jenis:

  • Putusan sela atau interim award yang berisikan perintah yang harus dilakukan para pihak untuk memudahkan hakim dalam memeriksa perkara, seperti mempersiapkan jalannya pemeriksaan, memerintahkan dipanggilnya saksi dan ahli, memutus sementara terkait gugatan insidentil atau yang berkaitan dengan penyitaan, dan memutus terkait provisi atau temporary disposal untuk memberikan tindakan sementara yang harus dilakukan namun tidak menyinggung pokok perkara.

  • Putusan akhir atau final judgment yang berisikan penyelesaian yang mengakhiri sengketa berdasarkan penampungan semua fakta yang ditemukan dan putusan sela yang diambil disertai penetapan pasti hubungan hukum diantara para pihak.

Itu dia berbagai jenis putusan hakim dalam acara perdata. Pentingnya memahami putusan hakim agar memudahkan kita dalam melakukan analisis putusan dan melihat berbagai pertimbangan hakim yang menjatuhkan putusan-putusan tersebut.

tentang penulis
IMG_6283 - Maytri Gestart Ignatius
Maytri Gestart Ignatius

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami