Hak Asuh Anak Pasca Cerai: Milik Ibu atau Ayah?

Perceraian tidak hanya berdampak pada hubungan antara suami dan istri, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum terkait pengasuhan anak. Salah satu isu krusial yang kerap muncul pasca perceraian adalah tentang hak asuh anak (hadhanah): apakah hak tersebut secara otomatis jatuh ke tangan ibu, atau ayah juga memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan hak asuh?

Landasan Hukum Hak Asuh Anak di Indonesia

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

  • Pasal 41 huruf (a) menyebutkan bahwa akibat perceraian, kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka, meskipun telah berpisah.

  • Artinya, hak dan kewajiban sebagai orang tua tidak hilang karena perceraian. Kedua orang tua tetap memiliki tanggung jawab bersama, walaupun secara fisik anak mungkin tinggal bersama salah satu pihak.

b. Kompilasi Hukum Islam (KHI) – berlaku di lingkungan peradilan agama

Pasal 105 KHI menyebutkan:

  • Anak yang belum berumur 12 tahun (belum mumayyiz) berada dalam asuhan ibunya.

  • Anak yang sudah mumayyiz (bisa memilih) diberi hak untuk memilih ikut ayah atau ibu.

  • Bila ibu tidak layak menjadi pengasuh (misalnya karena menikah lagi atau ada kekerasan), maka hak asuh bisa dialihkan kepada ayah.

c. Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002)

  • Pasal 26: Orang tua bertanggung jawab untuk merawat dan melindungi anak.

  • Prinsip utamanya adalah "kepentingan terbaik bagi anak" (best interest of the child) harus menjadi pertimbangan utama.

d. Putusan Mahkamah Agung dan Praktik Yurisprudensi

Hakim biasanya mempertimbangkan:

  • Usia anak, kesiapan emosional orang tua, dan kondisi ekonomi serta mental pihak yang mengajukan hak asuh.

  • Rekam jejak dalam pengasuhan sebelum perceraian terjadi.

Prinsip Kepentingan Bagi Anak

Hukum modern lebih mengedepankan prinsip "the best interest of the child". Artinya, yang menjadi dasar keputusan bukan hanya hubungan darah atau gender, tetapi:

  • Siapa yang paling mampu memberikan kasih sayang, keamanan, pendidikan, dan kesejahteraan emosional bagi anak.

  • Perlindungan dari konflik, kekerasan, atau pengabaian oleh salah satu orang tua.

Oleh karena itu, baik ibu maupun ayah berpeluang untuk mendapatkan hak asuh, selama dapat membuktikan bahwa dirinya lebih layak demi kepentingan anak.

Siapa yang Mendapatkan Hak Asuh?

Ibu lebih sering diberikan hak asuh, terutama jika anak masih kecil, karena dianggap memiliki ikatan emosional dan peran pengasuhan yang lebih dekat.

Ayah bisa mendapatkan hak asuh jika:

  • Ibu dianggap tidak layak (misalnya meninggalkan anak, menikah lagi, atau mengalami gangguan kejiwaan).

  • Anak sudah berusia 12 tahun dan memilih ikut ayah. Namun keputusan akhir tetap berada pada hakim, berdasarkan fakta di pengadilan dan bukti yang diajukan.

Kasus-Kasus yang Mencerminkan Kedudukan Ayah dan Ibu

Dalam beberapa putusan pengadilan, hak asuh diberikan kepada ayah, jika terbukti bahwa:

  • Ibu meninggalkan anak tanpa tanggung jawab,

  • Ibu terbukti melakukan kekerasan atau mengabaikan anak,

  • Atau ayah dinilai lebih stabil secara psikologis dan ekonomi.

Sebaliknya, ibu lebih sering mendapatkan hak asuh atas anak yang masih balita atau belum cukup umur, karena dianggap memiliki ikatan emosional yang lebih kuat secara alamiah dan historis dalam pengasuhan.

Penyelesaian Sengketa Hak Asuh

Jika terjadi perselisihan mengenai hak asuh anak, penyelesaiannya dilakukan melalui:

  • Pengadilan Agama (untuk Muslim),

  • Pengadilan Negeri (untuk Non-Muslim),

  • Dengan alternatif penyelesaian sengketa.

Kesimpulan

Hak asuh anak pasca cerai tidak secara otomatis menjadi milik ibu maupun ayah, melainkan ditentukan berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta di pengadilan. Baik ibu maupun ayah memiliki kedudukan hukum yang setara dalam mengajukan permohonan hak asuh, asalkan mampu menunjukan bahwa mereka bisa memenuhi kebutuhan fisik, emosional, dan psikologis anak.

Pada akhirnya, yang menjadi pusat perhatian hukum bukanlah keinginan orang tua, melainkan kepentingan terbaik anak, demi masa depan yang aman, sehat, dan seimbang.

tentang penulis
PASS FOTO 3X4_Fathurramadhan PN - Fathur Putra
Fathurramadhan Putra Nugraha

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami