Dalam praktik hukum perdata Indonesia, dua dasar gugatan yang paling sering diajukan ke pengadilan adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Meskipun keduanya sama-sama dapat menimbulkan kerugian dan berujung pada kewajiban ganti rugi, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya dari aspek sumber kewajiban hukum, unsur- unsur pembuktian, dan hubungan hukum antara para pihak.
Pengertian Dasar
Wanprestasi adalah keadaan di mana salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan, terlambat melaksanakan, atau keliru dalam melaksanakan prestasi sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak (Pasal 1243 KUH Perdata). Dalam hal ini, dasar gugatan berasal dari adanya perjanjian yang sah antara para pihak.
Sebaliknya, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian, meskipun tidak ada hubungan kontraktual sebelumnya. PMH mencakup tindakan melanggar norma hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Hubungan Hukum
Perbedaan paling jelas terletak pada hubungan hukum antar pihak:
Unsur-Unsur Gugatan
Wanprestasi
PMH
Contoh Kasus
Bentuk Tanggung Jawab
Tujuan Gugatan
Akibat Hukum
Baik wanprestasi maupun PMH dapat berujung pada kewajiban membayar ganti rugi, namun bentuk dan besarnya bisa berbeda tergantung jenis kesalahan, Tingkat kelalaian, serta kerugian yang timbul.
Kesalahan Umum dalam Gugatan
Dalam praktik peradilan, penggugat kerap keliru menentukan dasar hukum gugatan, misalnya menggunakan dalil PMH padahal ada perjanjian yang jelas. Kesalahan ini bisa berakibat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau ditolak karena tidak tepat dasar hukumnya.
Kesimpulan
Membedakan wanprestasi dan PMH adalah hal mendasar namun krusial dalam hukum perdata. Perbedaan utama terletak pada sumber kewajiban hukumnya. Jika ada perjanjian yang dilanggar, maka itu wanprestasi. Jika tidak ada perjanjian, namun terjadi kerugian karena tindakan melawan hukum, maka itu termasuk PMH. Memahami perbedaan ini sangat penting untuk menentukan dasar gugatan yang tepat dalam hukum perdata. Penentuan dasar gugatan yang tepat akan menentukan arah pembuktian dan kekuatan argumentasi di persidangan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap keduanya wajib dimiliki baik oleh mahasiswa hukum, akademisi, maupun praktisi.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm