Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Gugatan Perdata

Dalam praktik hukum perdata Indonesia, dua dasar gugatan yang paling sering diajukan ke pengadilan adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Meskipun keduanya sama-sama dapat menimbulkan kerugian dan berujung pada kewajiban ganti rugi, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya dari aspek sumber kewajiban hukum, unsur- unsur pembuktian, dan hubungan hukum antara para pihak.

Pengertian Dasar

Wanprestasi adalah keadaan di mana salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan, terlambat melaksanakan, atau keliru dalam melaksanakan prestasi sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak (Pasal 1243 KUH Perdata). Dalam hal ini, dasar gugatan berasal dari adanya perjanjian yang sah antara para pihak.

Sebaliknya, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian, meskipun tidak ada hubungan kontraktual sebelumnya. PMH mencakup tindakan melanggar norma hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Hubungan Hukum

Perbedaan paling jelas terletak pada hubungan hukum antar pihak:

  • Wanprestasi: Harus ada perjanjian atau kontrak sebagai dasar tuntutan.

  • PMH: Tidak perlu ada perjanjian. PMH terjadi karena adanya perbuatan yang merugikan pihak lain secara melawan hukum.

Unsur-Unsur Gugatan

Wanprestasi

  • Adanya perjanjian yang sah.

  • Terjadi pelanggaran atas isi perjanjian.

  • Timbulnya kerugian akibat pelanggaran tersebut.

PMH

  • Ada perbuatan melawan hukum.

  • Ada kerugian.

  • Ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian.

  • Ada unsur kesalahan dari pelaku.

Contoh Kasus

  • Wanprestasi: Seorang pemborong gagal menyelesaikan pembangunan rumah sesuai tenggat waktu kontrak.

  • PMH: Seseorang menebang pohon di tanah milik orang lain tanpa izin hingga menimbulkan kerusakan lahan.

Bentuk Tanggung Jawab

  • Wanprestasi: Tanggung jawab kontraktual, timbul karena tidak menjalankan perjanjian.

  • PMH: Tanggung jawab delik, timbul karena melanggar norma hukum, kesusilaan, atau kepatutan.

Tujuan Gugatan

  • Wanprestasi: Untuk memaksa pelaksanaan prestasi, ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian.

  • PMH: Untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum.

Akibat Hukum

Baik wanprestasi maupun PMH dapat berujung pada kewajiban membayar ganti rugi, namun bentuk dan besarnya bisa berbeda tergantung jenis kesalahan, Tingkat kelalaian, serta kerugian yang timbul.

Kesalahan Umum dalam Gugatan

Dalam praktik peradilan, penggugat kerap keliru menentukan dasar hukum gugatan, misalnya menggunakan dalil PMH padahal ada perjanjian yang jelas. Kesalahan ini bisa berakibat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau ditolak karena tidak tepat dasar hukumnya.

Kesimpulan

Membedakan wanprestasi dan PMH adalah hal mendasar namun krusial dalam hukum perdata. Perbedaan utama terletak pada sumber kewajiban hukumnya. Jika ada perjanjian yang dilanggar, maka itu wanprestasi. Jika tidak ada perjanjian, namun terjadi kerugian karena tindakan melawan hukum, maka itu termasuk PMH. Memahami perbedaan ini sangat penting untuk menentukan dasar gugatan yang tepat dalam hukum perdata. Penentuan dasar gugatan yang tepat akan menentukan arah pembuktian dan kekuatan argumentasi di persidangan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap keduanya wajib dimiliki baik oleh mahasiswa hukum, akademisi, maupun praktisi.

tentang penulis
PASS FOTO 3X4_Fathurramadhan PN - Fathur Putra
Fathurramadhan Putra Nugraha

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami