Anak merupakan komponen yang sangat penting dalam keberlangsungan suatu bangsa dan negara. Dalam hal ini, anak perlu mendapatkan perlindungan khusus karena mereka masih dalam tahap perkembangan baik fisik, mental, maupun sosial. Sayangnya, insiden kekerasan terhadap anak di Indonesia masih kerap terjadi, baik di dalam keluarga, sekolah, maupun di lingkungan sosial. Untuk itu, perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan menjadi hal yang sangat penting dan mendesak untuk ditegakkan.
Definisi Kekerasan Anak
Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kekerasan terhadap anak didefinisikan sebagai:
“Setiap perbuatan terhadap anak yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikis, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”
Jenis-Jenis Kekerasan Terhadap Anak
Kekerasan yang menimpa anak dapat berupa:
Perlindungan Hukum yang Berlaku
Beberapa peraturan yang memberikan perlindungan hukum bagi anak di Indonesia, antara lain:
Dalam Pasal 76C disebutkan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,-, dengan pemberatan hukuman jika korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.
Sejumlah pasal di KUHP juga dapat digunakan, misalnya Pasal 351 tentang penganiayaan.
Jika kekerasan terjadi di dalam keluarga, pelaku dapat dikenakan pasal UU KDRT.
Upaya Perlindungan
Selain melalui jalur hukum pidana, perlindungan bagi anak yang menjadi korban kekerasan juga dilakukan melalui:
Anak sebagai generasi penerus bangsa wajib mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan. Negara melalui perangkat hukumnya telah menyediakan landasan hukum yang kuat, namun implementasi yang tegas, konsisten, dan melibatkan peran aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam melindungi anak-anak Indonesia.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm