Perlindungan Hukum untuk Anak Korban Kekerasan di Indonesia

Anak merupakan komponen yang sangat penting dalam keberlangsungan suatu bangsa dan negara. Dalam hal ini, anak perlu mendapatkan perlindungan khusus karena mereka masih dalam tahap perkembangan baik fisik, mental, maupun sosial. Sayangnya, insiden kekerasan terhadap anak di Indonesia masih kerap terjadi, baik di dalam keluarga, sekolah, maupun di lingkungan sosial. Untuk itu, perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan menjadi hal yang sangat penting dan mendesak untuk ditegakkan.

Definisi Kekerasan Anak

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kekerasan terhadap anak didefinisikan sebagai:

“Setiap perbuatan terhadap anak yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikis, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”

Jenis-Jenis Kekerasan Terhadap Anak

Kekerasan yang menimpa anak dapat berupa:

  • Kekerasan fisik: berupa penendangan, pemukulan, atau tindakan lain yang melukai tubuh.

  • Kekerasan psikis: seperti penghinaan, ancaman, atau tindakan yang merendahkan harga diri anak.

  • Kekerasan seksual: meliputi pencabulan, pelecehan, hingga eksploitasi seksual.

  • Penelantaran: berupa pembiaran terhadap kebutuhan dasar anak, baik fisik maupun emosional.

Perlindungan Hukum yang Berlaku

Beberapa peraturan yang memberikan perlindungan hukum bagi anak di Indonesia, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Dalam Pasal 76C disebutkan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,-, dengan pemberatan hukuman jika korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Sejumlah pasal di KUHP juga dapat digunakan, misalnya Pasal 351 tentang penganiayaan.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Jika kekerasan terjadi di dalam keluarga, pelaku dapat dikenakan pasal UU KDRT.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak

Upaya Perlindungan

Selain melalui jalur hukum pidana, perlindungan bagi anak yang menjadi korban kekerasan juga dilakukan melalui:

  • Lembaga Perlindungan Anak (LPA)

  • Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

  • Bimbingan konseling, rehabilitasi sosial, dan psikologis

Anak sebagai generasi penerus bangsa wajib mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan. Negara melalui perangkat hukumnya telah menyediakan landasan hukum yang kuat, namun implementasi yang tegas, konsisten, dan melibatkan peran aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam melindungi anak-anak Indonesia.

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami