Pekerja yang resign atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak:
1. uang penggantian hak (UPH) meliputi UPH yang seharusnya diterima meliputi: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/ buruh diterima bekerja; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
2. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pekerja juga berhak mendapat Paklaring (surat keterangan pernah bekerja selama masa kerja di tempat ybs).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm