Sebelumnya, perlu kita mengetahui terkait pengertian hak derivatif terlebih dahulu. Sebagaimana Menurut Freddy Harris dan Teddy Anggoro dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas Kewajiban Pemberitahuan oleh Direksi menjelaskan hak derivatif pada dasarnya merupakan pengakuan atas perlindungan pemegang saham dari kesalahan manajemen korporasi. Hal ini sebagaimana dijelaskan pula oleh Rachmadi Usman dalam bukunya yang berjudul Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas yang menjelaskan hak derivatif adalah hak yang diberikan atau dimiliki oleh pemegang saham minoritas agar dapat melakukan tindakan tertentu dalam menjaga atau mewakili perseroan terhadap tindakan organ lainnya dalam Perseroan Terbatas (“PT”) bila kepentingan PT dirugikan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka gugatan derivatif dapat dikatakan sebagai suatu gugatan dari pemegang saham minoritas karena suatu tindakan tertentu.
Berdasarkan pada konsep tersebut, hal ini termuat dalam Pasal 97 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yakni, “Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedkiti 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan”.
Berikut berdasar pada penjelasan terhadap Pasal 97 ayat (6), “Dalam hal tindakan direksi merugikan Perseroan, pemegang saham yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan pada ayat ini dapat mewakili Perseroan untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui Pengadilan”.
Sementara itu berdasarkan pada Pasal 114 ayat (6) UU PT menjelaskan, “Atas nama Perseroan pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh)) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewa Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke Pengadilan Negeri”.
Sehingga dengan hal demikian anggota direksi maupun dewan komisaris dapat dimintakan suatu pertanggungjawaban secara pribadi sepanjang kerugian pada Perseroan disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya, hal ini pun sebagaimana termuat dalam Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 114 auat (3) UU PT.
Selain daripada bentuk hak derivatif sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya yang menjadi suatu upaya perlindungan hukum bagi pemegang saham terhadap Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, akan hal ini Pemegang saham dapat melakukan suatu upaya dalam bentuk perlindungan hukum secara langsung apabila dirugikan terhadap tindakan Perseroan sebagaimana termuat dalam Pasal 61 ayat (1) UUPT yang menerangkan bahwa, “Setiap Pemegang Saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroang ke Pengadilan Negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat Keputusan RUPS, Direksi dan/atau Dewan Komisaris”. Berdasarkan pada penjelasan diatas, terhadap UU PT setidak-tidaknya terdapat 2 upaya gugatan pemegang saham yaitu:
Lantas apa yang menjadi pembeda antara gugatan derivatif dengan gugatan langsung (Direct Action)?
Perbedaan
Lebih lanjut lagi terhadap upaya gugatan langsung (Direct Action) kiranya tak luput daripada penjelasan Pasal 61 ayat (1) UU PT yang menerangkan bahwa, “Gugatan yang diajukan pada dasarnya memuat permohonan agar Perseroan yang menghentikan tindakan yang merugikan tersebut dan mengambil langkah tertentu baik untuk mengatasi akibat yang sudah timbul maupun untuk mencegah tindakan serupa di kemudian hari”.
Pengecualian
Dalam hal ini para pemegang saham tidak bisa bertindak dengan segala kewenangan yang ada dengan berdalih terhadap perlindungan hukum bagi pemegang saham, untuk membatasi daripada kewenangan tersebut sebagaimana termuat dalam UU PT yakni:
Pasal 97 ayat (5)
Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
Pasal 114 ayat (5)
Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
Kesimpulan
Bahwasannya terhadap suatu kesalahan maupun kelalaian yang diakibatkan oleh anggota direksi atau komisaris yang menimbulkan kerugian terhadap Perseroan dapat dipertanggungjawabkan sepanjang hal-hal tersebut menyalahi prosedural yang termuat pada anggaran dasar perseroan. Untuk itu sebagai Pemegang saham pada suatu perseroan langkah ini merupakan bentuk daripada perlindungan serta pengawasan terhadap anggota direksi serta komisaris pada suatu perseroan.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm