Makna Contempt of Court

Makna daripada Contempt of Court itu sendiri dapat ditemui dalam penjelasan umum Undang- Undang 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang mengatur pula terkait kedudukan, susunan, kekuasaan dan Hukum acara mahkamah agung. Dalam hal ini Contempt of Court dimaknai sebagai perbuatan, tingakah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan.

Yang bedasarkan pada KUHP lama dan UU 1/2023, terdapat jerat hukum yang dikenakan bagi pelaku Contempt of Court. Dalam KUHP lama jerat hukum bagi pelaku Contemp of Court tersebar dalam beberapa pasal, yakni:

  • Pasal 207, yakni penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia dengan sengaja secara lisan ataupun tulisan di muka umum, diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp. 4.500.000,-

  • Pasal 217, yaitu pembuat kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat seorang pejabat sedang melaksanakan tugasnya yang sah di muka umum, diancam pidana penjara maksimal 3 minggu atau denda maksimal Rp. 1.800.000,-

  • Pasal 224, yaitu saksi, ahli atau juru bahasa yang dengan sengaja tidak memuhi kewajibannya:
    a. Dalam perkara pidana, maka diancam pidana penjara maksimal 9 bulan b. Dalam perkara lain, maka diancam pidana penjara maksimal 6 bulan

Dalam KUHP baru (UU 1/2023) terdapat beberapa ketentuan yang relevan dengan Contempt of Court, yakni:

  • Pasal 279, yaitu pembuat kegaduhan di: a. Dekat ruang sidang pengadilan, diancam pidana denda maksimal Rp. 1.000.000,- b. Dalam sidang pengadilan, diancam pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 10.000.000,-

  • Pasal 280, yaitu diancam pidana denda maksimal Rp. 10.000.000,- bagi setiap orang yang pada saat sidang pengadilan: a. Tidak mematuhi perintah pengadilan b. Bersikap tidak hormat ataupun menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau c. Tanpa izin pengadilan mempublikasikan proses persidangan secara langsung

  • Pasal 281, yaitu menghalangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabat yang bertugas dalam penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan atau putusan pengadilan agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya diancam pidana penjara maksimal 7 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp. 2.000.000.000,-

Kesimpulan

Contempt of court adalah tindakan yang merendahkan, mengabaikan, atau mengganggu kewibawaan dan proses pengadilan. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas, martabat, serta kelancaran jalannya peradilan. Tindakan ini dapat dilakukan oleh siapa saja, baik di dalam maupun di luar persidangan, dan dapat berupa perbuatan, ucapan, maupun sikap. Dalam sistem hukum, contempt of court dapat dikenai sanksi pidana atau perdata guna memastikan supremasi hukum tetap terjaga.

tentang penulis
Half body_Muhammad Fikri Adzkiya - Fikri Adzkiya
Muhammad Fikri Adzkiya, S.H., CCD.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami