Makna daripada Contempt of Court itu sendiri dapat ditemui dalam penjelasan umum Undang- Undang 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang mengatur pula terkait kedudukan, susunan, kekuasaan dan Hukum acara mahkamah agung. Dalam hal ini Contempt of Court dimaknai sebagai perbuatan, tingakah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan.
Yang bedasarkan pada KUHP lama dan UU 1/2023, terdapat jerat hukum yang dikenakan bagi pelaku Contempt of Court. Dalam KUHP lama jerat hukum bagi pelaku Contemp of Court tersebar dalam beberapa pasal, yakni:
Dalam KUHP baru (UU 1/2023) terdapat beberapa ketentuan yang relevan dengan Contempt of Court, yakni:
Kesimpulan
Contempt of court adalah tindakan yang merendahkan, mengabaikan, atau mengganggu kewibawaan dan proses pengadilan. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas, martabat, serta kelancaran jalannya peradilan. Tindakan ini dapat dilakukan oleh siapa saja, baik di dalam maupun di luar persidangan, dan dapat berupa perbuatan, ucapan, maupun sikap. Dalam sistem hukum, contempt of court dapat dikenai sanksi pidana atau perdata guna memastikan supremasi hukum tetap terjaga.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm