Perkembangan zaman yang semakin maju memberikan banyak manfaat dalam aktivitas manusia, termasuk di bidang acara peradilan. Penggunaan teknologi masa kini yang didorong semangat modernisasi mulai tersturkturisasi melalui media digital telah menghadirkan inovasi elektronik proses peradilan yang kini dikenal sebagai E-Court. Penggunaan E-Court bukan hanya didorong atas dasar modernisasi dan perkembangan zaman tetapi lebih dari itu, diantaranya:
Penggunaan E-Court terdiri dari empat tahapan berbasis teknologi informasi, yakni:
Nantinya proses persidangan akan terasa lebih singkat karena adanya efektivitas penggunaan waktu untuk persidangan di pengadilan. Alur persidangan akan dimulai pada sidang pertama setelah mediasi di ruang sidang pengadilan untuk membacakan gugatan, menyepakati proses persidangan secara elektronik, dan ditetapkannya court calendar. Setelah disepakatinya persidangan secara elektronik maka secara proses jawab menjawab akan berjalan di E-Court melalui upload dokumen elektronik. Pada tahap pembuktian, persidangan dapat dimungknkan untuk dilaksanakan dengan media video conference, sekalipun persidangan pembuktian surat dilaksanakan di ruang sidang. Tahap kesimpulan aka dilakukan dengan mengupload dokumen elektronik sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Akhir acara perdata, Ketua Majelis Hakim akan menetapkan persidangan pembacaan putusan secara elektronik dan juga menyampaikan salinan putusan kepada kepada pihak disertai publikasi salinan putusan.
Dengan demikian, E-Court hadir sebagai inovasi dan pembaharuan dalam pelaksanaan hukum acara perdata di Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm