Inovasi Penggunaan E-Court Dalam Sistem Peradilan Perdata Indonesia

Perkembangan zaman yang semakin maju memberikan banyak manfaat dalam aktivitas manusia, termasuk di bidang acara peradilan. Penggunaan teknologi masa kini yang didorong semangat modernisasi mulai tersturkturisasi melalui media digital telah menghadirkan inovasi elektronik proses peradilan yang kini dikenal sebagai E-Court. Penggunaan E-Court bukan hanya didorong atas dasar modernisasi dan perkembangan zaman tetapi lebih dari itu, diantaranya:

  • Proses peradilan perdata yang memakan waktu penyelesaian hingga 6 (enam) bulan lamanya. Padahal berdasarkan data registrasi perkara ditemukan bahwa proporsi beban hakim menangani perkara berada di 1:456 perkara.

  • Adanya urgensi untuk menghadirkan dan mendukung proses kerja peradilan yang efektivitas, efisien, transparansi, dan akuntabel sesuai yang dituangkan dalam cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035.

  • Dorongan pemerintah agar terjamin pelayanan kepada publik berbasis teknologi dalam upaya peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia

  • Tanggapan atas kebutuhan masyarakat, khususnya pada masa Pandemi Covid-19 dengan tetapi pelayanan yang lebih mudah, murah, dan efisien.

  • Meningkatkan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Penggunaan E-Court terdiri dari empat tahapan berbasis teknologi informasi, yakni:

  • e-filing yang merupakan pendaftaran perkara secara online di Pengadilan

  • e-payment yang merupakan pembayaran panjar biaya perkara online

  • e-summons yang merupakan pemanggilan para pihak secara online

  • e-litigation yang merupakan persidangan secara online

Nantinya proses persidangan akan terasa lebih singkat karena adanya efektivitas penggunaan waktu untuk persidangan di pengadilan. Alur persidangan akan dimulai pada sidang pertama setelah mediasi di ruang sidang pengadilan untuk membacakan gugatan, menyepakati proses persidangan secara elektronik, dan ditetapkannya court calendar. Setelah disepakatinya persidangan secara elektronik maka secara proses jawab menjawab akan berjalan di E-Court melalui upload dokumen elektronik. Pada tahap pembuktian, persidangan dapat dimungknkan untuk dilaksanakan dengan media video conference, sekalipun persidangan pembuktian surat dilaksanakan di ruang sidang. Tahap kesimpulan aka dilakukan dengan mengupload dokumen elektronik sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Akhir acara perdata, Ketua Majelis Hakim akan menetapkan persidangan pembacaan putusan secara elektronik dan juga menyampaikan salinan putusan kepada kepada pihak disertai publikasi salinan putusan.

Dengan demikian, E-Court hadir sebagai inovasi dan pembaharuan dalam pelaksanaan hukum acara perdata di Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan.

tentang penulis
IMG_6283 - Maytri Gestart Ignatius
Maytri Gestart Ignatius

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami