Mediasi: Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Acara Perdata

Tahukah anda, sebelum memasuki agenda sidang pembacaan surat gugatan, para pihak yang berperkara dalam acara perdata wajib untuk melakukan mediasi. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Mediator yang dimaksud dalam hal ini adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikasi mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Tetapi perlu untuk digarisbawahi bahwasanya hakim yang menjadi mediator bukanlah hakim yang memeriksa perkara.

Dasar hukum diwajibkannya mediasi dapat ditemukan pada Pasal 130 HIR yang menyatakan bahwa hakim wajib untuk mendamaikan para pihak yang berperkara. Disisi lain, dapat juga ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman dan juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Pelaksanaan mediasi berlaku tertutup kecuali dikehendaki oleh para pihak. Output yang dihasilkan dari mediasi adalah laporan yang dibuat oleh mediator untuk menyatakan apakah mediasi berhasil, tidak berhasil, maupun tidak dapat dilaksanakan. Dalam laporan hasil mediasi berupa gagalnya mediasi menentukan adanya pihak yang tidak beritikad baik dengan kategori:

  • dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;

  • dipanggil datang sekali kemudian tidak hadir;

  • tidak hadir berulang-ulang sehingga menyulitkan mediasi;

  • hadir tetapi tidak menanggapi;

  • ada kesepakatan tetapi tidak ditandatangani.

Adapun tahapan dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling memperkenalkan diri.

  • menjelaskan maksud dan tujuan dan sifat mediasi kepada para pihak

  • menjelaskan kedudukan dan peran mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan

  • membuat aturan pelaksanaan mediasi bersama para pihak

  • menjelaskan bahwa mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus)

  • menyusun jadwal mediasi bersama para pihak mengisi formulir jadwal mediasi

  • memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian

  • menginventarisasikan permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala prioritas

  • memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan pilihan penyelesaian, dan bekerja sama mencapai penyelesaian. Dalam hal memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan, pilihan penyelesaian dilaksanakan dengan:

a. Menciptakan forum b. pengumpulan dan pembagian informasi c. penyelesaian masalah d. pengambilan keputusan - gagal : sidang contradictoir - berhasil : akta perdamaian (ditandatangani biar ada kekuatan eksekutornya)

Dengan demikian, mediasi adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh para pihak sebelum melanjut proses persidangan hingga sidang pembuktian. Di setiap tahap persidangan, hakim akan selalu menanyakan terkait mediasi kepada para pihak dengan tujuan mencapai perdamaian langsung di antara para pihak tanpa perlu menunggu putusan hakim. Hakikat ini menjunjung tinggi asas kekeluargaan yang melekat pada norma orang Indonesia. Ada baiknya segala permasalahan dapat terselesaikan secara kekeluargaan bagi siapapun pihak yang berperkara.

tentang penulis
IMG_6283 - Maytri Gestart Ignatius
Maytri Gestart Ignatius

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami