Mengenal Small Claim Court: Pembaharuan Sistem Hukum Acara Perdata Indonesia

Proses mencari keadilan melalui sistem peradilan perdata adalah langkah akhir yang biasa ditempuh oleh para penggugat untuk memenuhi gugatan yang ingin diajukan kepada tergugat. Dalam memberikan keadilan, pengadilan tentu harus bersifat independen dan berintegritas. Bukan hanya itu, pengadilan juga harus memenuhi asas sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana tertuang pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pada masa kini, tingkat kasus keperdataan di Indonesia sangat tinggi dikarenakan masyarakat yang cenderung untuk langsung menggunakan gugatan perdata dalam menangani masalahnya. Padahal pelaksanaan sidang keperdataan biasanya memakan waktu selama 6 (enam) bulan untuk tingkat pertama. Jika dilihat case per case, acara perdata dapat dipersingkat jika perkara yang diajukan merupakan gugatan sederhana yang tidak membutuhkan pembuktian yang lama dengan nilai gugatan pada nominal tertentu. Kondisi demikian telah melahirkan small claim court atau yang dikenal dengan istilah gugatan sederhana.

Small claim court didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Kewenangan final small claim court berada di Pengadilan Negeri sehingga tidak dimungkinkan adanya banding, kasasi, maupun peninjauan kembali sekalipun keberatan dapat dimintakan namun tidak tergolong sebagai banding atas putusan Pengadilan Negeri.

Adapun syarat-syarat untuk dilakukannya small claim court di Pengadilan Negeri, adalah:

  • Gugatan wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum memiliki nilai gugatan materiil maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan tidak dapat dimintakan nilai gugatan immateriil;

  • Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari satu orang kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;

  • Para pihak wajib hadir dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum; dan

  • Baik Penggugat maupun Tergugat berdomisili dalam wilayah hukum yang sama.

Sedangkan kasus lainya yang tidak dapat dimintakan untuk diajukan small claim court, adalah:

  • Gugatan wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil diatas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);

  • Perkara sengketa hak atas tanah;

  • Perkara dengan penyelesaian pada pengadilan khusus.

Dengan hadirnya small claim court menjadi harapan baru bagi sistem peradilan indonesia yang memudahkan masyarakat untuk berperkara di pengadilan. Konsep ini juga diharapkan mampu memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bukan hanya kepada pencari keadilan tetapi juga Hakim, Panitera, dan Petugas Pengadilan.

tentang penulis
IMG_6283 - Maytri Gestart Ignatius
Maytri Gestart Ignatius

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami