Anak adalah individu yang masih dalam proses bertumbuh dan berkembang sehingga memerlukan perlindungan khusus dari berbagai jenis kekerasan serta eksploitasi. Namun, dalam realitasnya masih banyak anak di Indonesia yang menjadi korban eksploitasi, baik secara ekonomi, seksual, maupun dalam bentuk lainnya. Eksploitasi terhadap anak tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental anak, tetapi juga mengancam masa depan mereka sebagai generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana hukum di Indonesia mengatur perlindungan terhadap anak dari tindakan eksploitasi.
Pengertian Eksploitasi Anak
Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, eksploitasi anak adalah:
“Perbuatan dengan atau tanpa persetujuan anak yang dilakukan oleh orang lain untuk tujuan mengambil keuntungan, baik dalam bentuk materi maupun non-materi.”
Eksploitasi anak dapat terjadi dalam berbagai bentuk, diantaranya:
Perlindungan Hukum terhadap Anak dari Eksploitasi
Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang perlindungan anak dari eksploitasi antara lain:
Kasus anak-anak yang dipekerjakan sebagai pengamen jalanan oleh sindikat tertentu merupakan salah satu contoh eksploitasi ekonomi anak. Pelaku dapat dikenakan pidana sesuai UU Perlindungan Anak, dan anak korban eksploitasi akan diberikan perlindungan dan rehabilitasi.
Eksploitasi anak merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak anak. Hukum di Indonesia telah memberikan dasar yang kuat untuk melindungi anak dari berbagai bentuk eksploitasi. Namun, dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, sekolah, dan pemerintah, untuk mencegah dan menindak tegas pelaku eksploitasi anak.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm