Eksploitasi Anak dalam Perspektif Hukum di Indonesia

Anak adalah individu yang masih dalam proses bertumbuh dan berkembang sehingga memerlukan perlindungan khusus dari berbagai jenis kekerasan serta eksploitasi. Namun, dalam realitasnya masih banyak anak di Indonesia yang menjadi korban eksploitasi, baik secara ekonomi, seksual, maupun dalam bentuk lainnya. Eksploitasi terhadap anak tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental anak, tetapi juga mengancam masa depan mereka sebagai generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana hukum di Indonesia mengatur perlindungan terhadap anak dari tindakan eksploitasi.

Pengertian Eksploitasi Anak

Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, eksploitasi anak adalah:

“Perbuatan dengan atau tanpa persetujuan anak yang dilakukan oleh orang lain untuk tujuan mengambil keuntungan, baik dalam bentuk materi maupun non-materi.”

Eksploitasi anak dapat terjadi dalam berbagai bentuk, diantaranya:

  • Eksploitasi ekonomi Mempekerjakan anak di bawah umur secara paksa, mengemis, atau menjual barang di jalanan.

  • Eksploitasi seksual Memanfaatkan anak untuk kepentingan seksual, termasuk prostitusi anak.

  • Eksploitasi dalam kejahatan Menggunakan anak untuk terlibat dalam tindak pidana, seperti pencurian atau penyelundupan.

Perlindungan Hukum terhadap Anak dari Eksploitasi

Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang perlindungan anak dari eksploitasi antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76I menyebutkan: “Setiap orang dilarang mengeksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual anak.” Ancaman pidana diatur dalam Pasal 88, yaitu pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,-.

  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Eksploitasi anak juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam UU tersebut.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Beberapa pasal dalam KUHP dapat digunakan untuk menjerat pelaku, seperti Pasal 297 tentang perdagangan perempuan dan anak.

Kasus anak-anak yang dipekerjakan sebagai pengamen jalanan oleh sindikat tertentu merupakan salah satu contoh eksploitasi ekonomi anak. Pelaku dapat dikenakan pidana sesuai UU Perlindungan Anak, dan anak korban eksploitasi akan diberikan perlindungan dan rehabilitasi.

Eksploitasi anak merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak anak. Hukum di Indonesia telah memberikan dasar yang kuat untuk melindungi anak dari berbagai bentuk eksploitasi. Namun, dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, sekolah, dan pemerintah, untuk mencegah dan menindak tegas pelaku eksploitasi anak.

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami