Perlindungan Terhadap Konten Dalam Media Sosial

Perkembangan zaman yang semakin pesat membuat media sosial menjadi platform yang banyak digandrungi oleh masyarakat untuk mengunggah kesehariannya. Media sosial juga menjadi platform hiburan bagi berbagai kalangan 32 bahwa platform tersebut menyediakan sarana bagi masyarakat untuk mengunggah konten baik berupa foto maupun video tanpa terbatas pada ruang dan waktu.

Pada dasarnya konten yang telah diupload tersebut memiliki hak cipta sehingga tidak dapat diunggah kembali tanpa izin pemilik konten. Dalam hal ini hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta untuk memberikan perlindungan terhadap karyanya. Perlindungan hak cipta telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu tercantum dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta telah mengatur larangan untuk mengunggah kembali konten tanpa perizinan pemilik konten dengan tujuan komersial, terhadap pelanggar maka akan dikenai sanksi denda sebanyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan pidana paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana dalam Pasal 113 ayat (1) UU Hak Cipta.

Oleh karena itu perlu adanya penerapan etika bijak dalam bermedia sosial yaitu dengan berpikir sebelum mengunggah, menghargai privasi orang lain, tidak melakukan perundungan dan menyebarkan ujaran kebencian, menghargai opini, dan tidak menyebarkan hoax. Dalam hal ini pemilik konten juga perlu melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi pencurian konten dengan memberikan watermark dalam foto atau video, memperjelas kontrak dengan brand atau agensi mengenai kepemilikan konten, serta melakukan pendaftaran karya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia (DJKI).

tentang penulis
Pas Foto Addelia Aizah Rachma - Addelia Aizah Rachma
Addelia Aizah Rachma 

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami