Media sosial menjadi trend yang banyak digandrungi oleh masyarakat, dengan adanya media sosial masyarakat berbondong-bondong untuk membuat konten yang menarik. Tidak jarang ditemui fenomena merekam maupun memotret orang lain tanpa sepengetahuan atau izin, hal ini tentu melanggar kebebasan privasi. Pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan kebebasan personal dan melindungi urusan pribadi dari campur tangan orang lain. Hak ini mencakup hak untuk melindungi data pribadi, maupun hak untuk bebas dari penyadapan atau pengawasan.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur mengenai perlindungan privasi atas video maupun gambar yang diambil tanpa sepengetahuan maupun izin orang yang bersangkutan dan memuat pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Apabila terdapat pelanggaran atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE maka dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Berdasarkan dengan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa perekaman terhadap orang lain dapat dikenai pidana selama memenuhi unsur pencemaran nama baik.
Namun demikian apabila menelisik pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta (UU Hak Cipta) pengambilan gambar maupun video orang lain tanpa seizin yang bersangkutan dengan tujuan komersial dapat dikenai pidana sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 12. Dalam hal ini jika melanggar Pasal 12 UU Hak Cipta maka akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) sesuai dengan Pasal 115 UU Hak Cipta.
Merekam orang lain tanpa izin merupakan tindakan yang tidak etis, hal ini dikarenakan privasi merupakan hak dasar setiap orang yang perlu untuk dihormati. Sejatinya tindakan perekaman orang lain tanpa izin dapat mengganggu orang yang bersangkutan dan merusak hubungan baik. Oleh karena itu, perlu adanya penerapan bijak dalam bersosial media agar dapat tercipta hubungan yang baik serta masyarakat yang beradab.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm