Mengenal Hukum Perjanjian dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia

Hukum perdata memiliki berbagai cabang yang mengatur hubungan hukum antar individu, salah satunya adalah hukum perjanjian. Perjanjian merupakan kesepakatan yang dibuat antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan akibat hukum. Di Indonesia, ketentuan tentang perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya pada Buku III tentang Perikatan.

Pengertian Perjanjian

Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah "suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih". Dengan kata lain, perjanjian menciptakan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya.

Syarat Sahnya Perjanjian

Agar suatu perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat, menurut Pasal 1320 KUHPerdata, harus memenuhi empat syarat:

  • Kesepakatan para pihak

  • Kecakapan untuk membuat perikatan

  • Suatu hal tertentu

  • Suatu sebab yang halal

Jika salah satu syarat ini tidak dipenuhi, perjanjian dapat dianggap batal demi hukum atau batal dapat dimintakan pembatalan di muka hakim.

Asas Hukum Perjanjian

Hukum perjanjian juga didasarkan pada beberapa asas penting, di antaranya:

  • Asas Kebebasan Berkontrak
    Para pihak bebas untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian selama tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.

  • Asas Konsensualisme
    Perjanjian dianggap sah sejak tercapainya kata sepakat antara para pihak.

  • Asas Pacta Sunt Servanda
    Setiap perjanjian yang telah dibuat harus dilaksanakan seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Hukum perjanjian merupakan bagian penting dalam sistem hukum perdata Indonesia karena hampir seluruh aktivitas bisnis dan sosial melibatkan perjanjian. Oleh karena itu, pemahaman terhadap syarat sah, asas, dan konsekuensi hukum perjanjian menjadi hal yang sangat vital dalam praktik hukum sehari-hari.

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami