Hukum perdata memiliki berbagai cabang yang mengatur hubungan hukum antar individu, salah satunya adalah hukum perjanjian. Perjanjian merupakan kesepakatan yang dibuat antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan akibat hukum. Di Indonesia, ketentuan tentang perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya pada Buku III tentang Perikatan.
Pengertian Perjanjian
Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah "suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih". Dengan kata lain, perjanjian menciptakan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya.
Syarat Sahnya Perjanjian
Agar suatu perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat, menurut Pasal 1320 KUHPerdata, harus memenuhi empat syarat:
Jika salah satu syarat ini tidak dipenuhi, perjanjian dapat dianggap batal demi hukum atau batal dapat dimintakan pembatalan di muka hakim.
Asas Hukum Perjanjian
Hukum perjanjian juga didasarkan pada beberapa asas penting, di antaranya:
Hukum perjanjian merupakan bagian penting dalam sistem hukum perdata Indonesia karena hampir seluruh aktivitas bisnis dan sosial melibatkan perjanjian. Oleh karena itu, pemahaman terhadap syarat sah, asas, dan konsekuensi hukum perjanjian menjadi hal yang sangat vital dalam praktik hukum sehari-hari.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm