Dalam perkembangan dunia bisnis yang semakin pesat, perjanjian menjadi instrumen hukum yang krusial dalam mengatur hubungan antar pelaku usaha. Tanpa perjanjian yang jelas, risiko perselisihan dan kerugian di antara para pihak akan lebih besar. Oleh karena itu, memahami hukum perjanjian sangat penting, baik bagi pelaku bisnis skala kecil maupun perusahaan besar.
Pengertian dan Jenis Perjanjian
Perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan akibat hukum. Di Indonesia, perjanjian diatur dalam KUHPerdata Pasal 1313. Secara umum, perjanjian dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
Unsur-Unsur Perjanjian Bisnis
Asas-Asas Penting dalam Perjanjian Bisnis
Hukum perjanjian memainkan peran sentral dalam kelancaran aktivitas bisnis di Indonesia. Untuk menghindari risiko sengketa, para pihak harus memahami prinsip-prinsip dasar perjanjian serta menerapkannya secara profesional saat transaksi bisnis.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm