Setiap perjanjian pasti dibuat dengan harapan bisa dijalankan sesuai kesepakatan. Namun, dalam praktiknya, terkadang ada kejadian di luar kemampuan manusia yang membuat salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Kejadian ini dalam hukum perdata dikenal sebagai force majeure atau keadaan memaksa.
Pengertian Force Majeure
Secara umum, force majeure adalah situasi di luar kekuasaan para pihak yang menyebabkan kewajiban dalam perjanjian tidak dapat dipenuhi. Dalam KUHPerdata, meskipun istilah "force majeure" tidak disebutkan secara eksplisit, konsepnya tercantum dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata.
Pasal 1245 KUHPerdata menyatakan:
"Tidak ada penggantian biaya, kerugian, atau bunga jika debitur dalam keadaan memaksa atau keadaan tidak terduga."
Jenis-Jenis Force Majeure
Umumnya, force majeure dibagi menjadi dua:
Akibat Hukum Force Majeure
Namun, efek ini berlaku jika force majeure diakui dalam perjanjian atau diatur oleh hukum, dan kejadian tersebut benar-benar tidak dapat diprediksi atau dihindari.
Force majeure adalah konsep penting dalam hukum perjanjian yang memberi perlindungan hukum bagi para pihak dalam situasi darurat atau tidak terduga. Oleh sebab itu, setiap perjanjian sebaiknya mencantumkan klausul force majeure secara eksplisit, untuk memastikan kepastian hukum apabila situasi ini benar-benar terjadi.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm