Dalam hubungan hukum perdata, perjanjian menjadi alat utama untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak. Namun, dalam praktiknya sering terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian, baik disengaja maupun karena kelalaian. Pelanggaran ini dikenal dengan istilah wanprestasi. Artikel ini akan membahas pengertian wanprestasi, bentuk-bentuknya, serta akibat hukumnya menurut ketentuan hukum perdata di Indonesia.
Pengertian Wanprestasi
Menurut Pasal 1239 KUHPerdata, debitur yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai isi perjanjian atau melaksanakannya tidak sebagaimana mestinya, dapat dinyatakan wanprestasi. Dengan kata lain, wanprestasi adalah keadaan di mana salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi atau melalaikan prestasi yang telah disepakati.
Bentuk-Bentuk Wanprestasi
Akibat Hukum Wanprestasi
Semuanya diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata tentang ganti rugi yang timbul karena tidak dipenuhinya suatu perikatan. Wanprestasi merupakan hal yang kerap terjadi dalam hubungan hukum perdata, terutama dalam perjanjian bisnis. Oleh sebab itu, para pihak harus memahami konsekuensi hukum dari wanprestasi agar dapat mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan secara bijak sesuai hukum yang berlaku.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm