Wanprestasi dalam Hukum Perjanjian

Dalam hubungan hukum perdata, perjanjian menjadi alat utama untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak. Namun, dalam praktiknya sering terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian, baik disengaja maupun karena kelalaian. Pelanggaran ini dikenal dengan istilah wanprestasi. Artikel ini akan membahas pengertian wanprestasi, bentuk-bentuknya, serta akibat hukumnya menurut ketentuan hukum perdata di Indonesia.

Pengertian Wanprestasi

Menurut Pasal 1239 KUHPerdata, debitur yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai isi perjanjian atau melaksanakannya tidak sebagaimana mestinya, dapat dinyatakan wanprestasi. Dengan kata lain, wanprestasi adalah keadaan di mana salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi atau melalaikan prestasi yang telah disepakati.

Bentuk-Bentuk Wanprestasi

  • Tidak melaksanakan prestasi sama sekali
    Contoh: seorang pemborong tidak membangun rumah yang telah disepakati
    dalam kontrak.

  • Melaksanakan prestasi tidak tepat waktu
    Contoh: pengiriman barang yang seharusnya 7 hari, tetapi terlambat sampai 2
    minggu.

  • Melaksanakan prestasi tidak sesuai isi perjanjian
    Contoh: penjual mengirim barang dengan spesifikasi berbeda dari yang
    disepakati.

  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan Contoh: seorang penyewa rumah yang mengalih sewakan rumah tersebut
    tanpa izin pemilik.

Akibat Hukum Wanprestasi

  • Pemenuhhan perjanjian

  • Pembatalan perjanjian

  • Ganti rugi atas kerugian yang diderita

  • Beralihnya risiko kepada debitur

  • Pembayaran bunga atas keterlambatan (jika disepakati)

Semuanya diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata tentang ganti rugi yang timbul karena tidak dipenuhinya suatu perikatan. Wanprestasi merupakan hal yang kerap terjadi dalam hubungan hukum perdata, terutama dalam perjanjian bisnis. Oleh sebab itu, para pihak harus memahami konsekuensi hukum dari wanprestasi agar dapat mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan secara bijak sesuai hukum yang berlaku.

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami