Kesimpulan
Pada proses Mediasi Para Pihak harus menghadiri setiap prosesi Mediasi secara langsung di hadapan Mediator guna mencakap suatu kesepakatan perdamaian di antara Para Pihak. Jika salah satu pihak tidak dapat menghadiri proses Mediasi secara langsung di hadapan Mediator, maka berimplikasi terhadap adanya suatu itikad tidak baik. Akan tetapi Perma 1/2016 memberikan suatu keringanan, sebagaimana Para Pihak dalam hal ini dapat dikatakan memiliki suatu itikad baik tanpa menghadiri langsung prosesi Mediasi sepanjang hal-hal ataupun alasan tersebut dipandang suatu alasan yang sah sebagaimana termuat dalam Pasal 6 angka (4) Perma 1/2016 dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus atas ketikdahadirannya kepada Kuasa Hukumnya guna mewakili Para Pihak untuk mengambil suatu keputusan yang mana hal ini pun sesuai dengan amanat Pasal 18 angka 3 (tiga) dan 4 (empat) Perma 1/2016.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm