Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Pasca Perceraian Menurut Hukum Perdata Indonesia

Perceraian tidak hanya mengakhiri ikatan suami istri secara hukum, tetapi juga memunculkan persoalan terkait pembagian harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Sengketa mengenai harta bersama sering kali menjadi sumber konflik berkepanjangan antara mantan pasangan. Artikel ini membahas mekanisme penyelesaian sengketa harta bersama pasca perceraian menurut hukum perdata Indonesia, khususnya berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dasar Hukum Harta Bersama

Menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama suami istri, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pranikah. Dengan demikian, pembagian harta bersama harus dilakukan secara adil saat perceraian.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Harta Bersama

  • Kesepakatan Bersama: Jika mantan suami istri dapat mencapai kesepakatan mengenai pembagian harta bersama, maka penyelesaian dapat dilakukan secara damai tanpa melalui pengadilan.

  • Pengajuan Gugatan ke Pengadilan: Bila tidak tercapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk pembagian harta bersama. Pengadilan akan memeriksa bukti dan menentukan pembagian berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip keadilan.

Prinsip Pembagian Harta Bersama

  • Harta bersama dibagi dua secara rata, kecuali ada perjanjian lain atau alasan yang sah.

  • Harta bawaan masing-masing suami atau istri sebelum menikah tetap menjadi milik pribadi.

  • Pengadilan dapat mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak dalam pengelolaan dan pemeliharaan harta bersama.

Sengketa harta bersama pasca perceraian harus diselesaikan secara hukum dengan mengedepankan keadilan dan itikad baik. Pemahaman yang baik terhadap ketentuan hukum perdata sangat penting agar pembagian harta dapat dilakukan secara tepat dan mengurangi potensi konflik.

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami