Prioritas Jenis Kreditur Dalam Kepailitan

Dalam hukum kepailitan, terdapat asas yang mengatur pembagian harta pailit kepada para kreditur, yakni asas pari passu pro rata parte. Asas ini menegaskan bahwa seluruh harta kekayaan debitur menjadi jaminan bersama bagi para kreditur dan harus dibagikan secara proporsional, kecuali terdapat kreditur yang menurut undang-undang memiliki hak untuk didahulukan. Prinsip ini sejalan dengan konsep structured creditors, yang mengelompokkan para kreditur ke dalam tiga kategori utama, yakni kreditur preferen, kreditur separatis, dan kreditur konkuren. Masing-masing kategori memiliki kedudukan hukum dan prioritas yang berbeda dalam hal terjadinya kepailitan.

  • Kreditur Preferen

Kreditur preferen adalah pihak yang berdasarkan ketentuan undang-undang diberikan hak untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu dibandingkan dengan kreditur lainnya, semata-mata karena jenis atau sifat piutangnya. Kedudukan istimewa ini diberikan oleh hukum kepada kreditur tertentu sehingga tagihannya memiliki prioritas yang lebih tinggi dibandingkan kreditur biasa. Kedudukan ini tidak berdasarkan perjanjian khusus, melainkan semata-mata karena karakteristik piutangnya.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1134 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:

“Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.”

Salah satu contoh kreditur preferen yang diakui secara tegas oleh hukum adalah pekerja atau buruh yang memiliki hak atas pembayaran upah. Hak istimewa ini diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-IX/2013, yang menegaskan bahwa hak buruh atas upah harus diutamakan dalam hal debitur mengalami kepailitan.

  • Kreditur Separatis

Kreditur separatis adalah kreditur yang memiliki jaminan kebendaan atas piutangnya, seperti hak tanggungan, fidusia, hipotek, atau gadai. Karena memiliki agunan, kreditur separatis berhak mengeksekusi objek jaminan tersebut secara langsung, bahkan dalam situasi debitur berada dalam status pailit.

Kedudukan hukum kreditur separatis diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004):

"Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.”

  • Kreditur Konkuren

Kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memiliki jaminan kebendaan maupun hak istimewa berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, mereka hanya memperoleh pelunasan dari sisa harta debitur yang tersedia setelah pelunasan kepada kreditur preferen dan kreditur separatis dilakukan terlebih dahulu.

Prinsip pelunasan kreditur konkuren merujuk pada Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengandung prinsip paritas creditorium dan asas pari passu pro rata parte. Kreditur konkuren berada dalam posisi yang paling lemah secara hierarkis karena tidak memiliki jaminan atau perlindungan khusus dari undang-undang. Oleh karena itu, mereka hanya menerima pelunasan setelah semua kewajiban kepada kreditur separatis dan preferen dilunasi.

Dalam kerangka hukum kepailitan, prinsip pari passu pro rata parte memberikan dasar distribusi kekayaan debitur secara adil kepada para kreditur. Namun, melalui konsep structured creditors, hukum membedakan perlakuan terhadap masing-masing jenis kreditur berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi. Kreditur preferen, yang dilindungi oleh ketentuan undang-undang, memiliki prioritas tertinggi, diikuti oleh kreditur separatis dengan jaminan kebendaan, dan terakhir adalah kreditur konkuren yang tidak memiliki jaminan atau hak istimewa. Prinsip ini tidak hanya mencerminkan keadilan distributif, tetapi juga menciptakan kepastian hukum dalam proses kepailitan.

tentang penulis
foto melamar-removebg-preview - Grace Amelia Siagian
Grace Amelia Siagian

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami