Definisi Perseroan Terbatas dapat ditemukan dalam pasal 1 ayat 1 UUPT yang menyatakan, “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
Sebuah perseroan terbatas harus memenuhi syarat-syarat yang diatur di dalam UU PT. Menurut M. Yahya Harahap (2015:161), menyebutkan syarat pendirian PT menurut pasal 7 UUPT, yaitu:
Sebuah perseroan yang telah berdiri dapat diakui sebagai badan hukum dengan cara melakukan pendaftaran atau permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak ditandatanganinya akta pendirian. Berdasarkan pasal 29 ayat (1) UUPT, Kemenkumham akan memeriksa antara lain:
Apabila permohonan dikabulkan, Kemenkumham akan memberikan pengesahan berdirinya PT, maka PT sudah memiliki status sebagai badan hukum. Langkah selanjutnya adalah pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Menkumham dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menkumham tentang pengesahan PT.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm