Yuk Cari Tahu, Bagaimana Pendirian Perusahaan Terbatas?

Definisi Perseroan Terbatas dapat ditemukan dalam pasal 1 ayat 1 UUPT yang menyatakan, “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”

Sebuah perseroan terbatas harus memenuhi syarat-syarat yang diatur di dalam UU PT. Menurut M. Yahya Harahap (2015:161), menyebutkan syarat pendirian PT menurut pasal 7 UUPT, yaitu:

  • Harus didiran oleh 2(dua) orang atau lebih;

  • Pendirian berbentuk akta notaris;

  • Akta pendirian PT dibuat dalam Bahasa Indonesia;

  • Setiap pendiri wajib mengambil saham; dan

  • Mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sebuah perseroan yang telah berdiri dapat diakui sebagai badan hukum dengan cara melakukan pendaftaran atau permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak ditandatanganinya akta pendirian. Berdasarkan pasal 29 ayat (1) UUPT, Kemenkumham akan memeriksa antara lain:

  • nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan;

  • alamat lengkap Perseroan;

  • nomor dan tanggal akta pendirian dan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan;

  • nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri;

  • nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri;

  • nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;

  • nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;

  • nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;

  • berakhirnya status badan hukum Perseroan;

  • neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.

Apabila permohonan dikabulkan, Kemenkumham akan memberikan pengesahan berdirinya PT, maka PT sudah memiliki status sebagai badan hukum. Langkah selanjutnya adalah pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Menkumham dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menkumham tentang pengesahan PT.

tentang penulis
foto melamar-removebg-preview - Grace Amelia Siagian
Grace Amelia Siagian

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami