Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memberikan dampak sistemik terhadap berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum. Oleh sebab itu, penanganan perkara korupsi memerlukan hukum acara yang bersifat khusus, berbeda dari hukum acara pidana umum. Di Indonesia, ketentuan mengenai hukum acara perkara korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sepanjang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang tersebut.
Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum yang mengatur tentang hukum acara tindak pidana korupsi di Indonesia antara lain:
Proses Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi
1. Penyelidikan
Penyelidikan merupakan tahap awal dalam proses hukum acara korupsi yang dilakukan untuk menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Penyelidikan bisa dilakukan oleh:
Khusus KPK, memiliki kewenangan penyelidikan yang lebih luas sesuai ketentuan undang-undang.
2. Penyidikan
Jika ditemukan cukup bukti pada tahap penyelidikan, maka perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Dalam tahap ini dilakukan upaya:
Penyidik berwenang mengakses rekening bank, melakukan penyadapan, dan memeriksa harta kekayaan tersangka.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm