3. Penuntutan

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penuntutan dengan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

4. Pemeriksaan di Pengadilan

Pengadilan Tipikor memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi. Persidangan di pengadilan korupsi dilakukan secara terbuka untuk umum, kecuali untuk hal-hal tertentu yang dinyatakan tertutup sesuai undang-undang.

5. Putusan

Majelis hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim. Putusan bisa berupa pemidanaan, rehabilitasi, atau pembebasan.

6. Upaya Hukum

Para pihak dapat mengajukan upaya hukum berupa:

  • Banding ke Pengadilan Tinggi

  • Kasasi ke Mahkamah Agung

  • Peninjauan Kembali (PK)

Lanjut

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami