3. Penuntutan
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penuntutan dengan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
4. Pemeriksaan di Pengadilan
Pengadilan Tipikor memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi. Persidangan di pengadilan korupsi dilakukan secara terbuka untuk umum, kecuali untuk hal-hal tertentu yang dinyatakan tertutup sesuai undang-undang.
5. Putusan
Majelis hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim. Putusan bisa berupa pemidanaan, rehabilitasi, atau pembebasan.
6. Upaya Hukum
Para pihak dapat mengajukan upaya hukum berupa:
tentang penulis

Shucy Widya Shapitri
Intern at Ambarsan & Partners Law Firm