Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak luas terhadap tata kelola pemerintahan, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Indonesia melalui berbagai instrumen hukum terus berupaya memperkuat penanganan perkara korupsi secara khusus dan efektif. Salah satu inovasi dalam sistem peradilan Indonesia adalah dengan dibentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebuah lembaga peradilan khusus yang memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili perkara korupsi.
Dasar Hukum
Pembentukan Pengadilan Tipikor diatur dalam:
Kedudukan dan Wewenang Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum, namun memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi. Pengadilan ini dibentuk di tingkat Pengadilan Negeri pada ibu kota provinsi dan dapat diperluas sesuai kebutuhan.
Wewenangnya meliputi:
Proses Persidangan di Pengadilan Tipikor
Hukum acara di Pengadilan Tipikor mengikuti ketentuan KUHAP, namun dengan beberapa ketentuan khusus:

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm