Sedangkan dalam TPPU, proses pembuktiannya berfokus pada asal-usul harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana, serta proses transaksi atau aktivitas keuangan yang dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul tersebut. UU TPPU juga menerapkan asas pembuktian terbalik untuk membuktikan legalitas kepemilikan harta yang diduga hasil kejahatan.
Hubungan Tipikor dan TPPU
Tipikor dan TPPU kerap terjadi bersamaan, di mana korupsi menjadi tindak pidana asal (predicate crime) bagi pencucian uang. Uang hasil korupsi kemudian dicuci agar tidak mudah dilacak oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi juga harus disertai dengan pemberantasan pencucian uang agar kejahatan tersebut dapat diberantas secara menyeluruh.
Misalnya, seorang pejabat negara melakukan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa, lalu uang hasil korupsi tersebut dipindahkan ke rekening orang lain, dibelikan properti atas nama kerabat, atau ditransfer ke luar negeri. Dalam hal ini, terjadi dua tindak pidana sekaligus: korupsi sebagai kejahatan asal, dan pencucian uang sebagai tindak pidana lanjutan.
Lembaga yang Berwenang
Penanganan Tipikor menjadi wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk TPPU, lembaga yang memiliki peran penting adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga intelijen keuangan, di samping Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri.
Secara umum, perbedaan antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terletak pada karakteristik kejahatan, objek tindak pidana, proses pembuktian, serta fokus hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan masing-masing. Meski demikian, kedua kejahatan ini saling berkaitan erat dalam praktik, karena hasil dari tindak pidana korupsi sering kali dicuci melalui berbagai transaksi keuangan agar sulit dilacak. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus diiringi dengan penindakan tegas terhadap pencucian uang untuk memutus aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm