Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia: Pengaturan dan Penegakannya

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan kejahatan yang berkembang seiring kemajuan teknologi dan globalisasi ekonomi. Pencucian uang dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, sehingga tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Kejahatan ini sering kali berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti korupsi, narkotika, perdagangan manusia, dan tindak pidana perpajakan.

Indonesia memandang TPPU sebagai ancaman serius bagi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional. Oleh karena itu, sistem hukum di Indonesia telah mengatur secara khusus tindak pidana pencucian uang melalui peraturan perundang-undangan tersendiri.

Dasar Hukum

Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum penanganan TPPU di Indonesia antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Peraturan Pemerintah dan Peraturan Bank Indonesia tentang pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.

  • KUHP dan KUHAP sepanjang tidak diatur secara khusus dalam UU TPPU.

Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang

Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 2010:

"Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menukarkan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah."

Umumnya, proses pencucian uang dilakukan dalam tiga tahap:

  • Placement (penempatan): Menempatkan uang hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan formal, seperti rekening bank.

  • Layering (pelapisan): Memindahkan atau mentransfer dana ke berbagai rekening atau transaksi agar sulit dilacak asal-usulnya.

  • Integration (integrasi): Menginvestasikan dana hasil kejahatan ke dalam kegiatan ekonomi legal seperti properti, saham, atau bisnis.

Prosedur Penegakan Hukum TPPU

Proses hukum tindak pidana pencucian uang dilakukan melalui tahapan:

  • Penyelidikan dan Penyidikan: Dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, atau KPK (jika terkait korupsi). Penyidik berwenang melakukan penyitaan, pemblokiran rekening, dan pemeriksaan harta kekayaan.

  • Penuntutan: Jaksa menuntut terdakwa di pengadilan berdasarkan alat bukti, termasuk data transaksi keuangan.

  • Pemeriksaan di Pengadilan: Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara TPPU, dengan penerapan mekanisme hukum acara pidana dan ketentuan khusus dalam UU TPPU.

  • Upaya Hukum: Banding, kasasi, dan peninjauan kembali dapat diajukan sesuai KUHAP.

Lanjut

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami