Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan kejahatan yang berkembang seiring kemajuan teknologi dan globalisasi ekonomi. Pencucian uang dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, sehingga tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Kejahatan ini sering kali berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti korupsi, narkotika, perdagangan manusia, dan tindak pidana perpajakan.
Indonesia memandang TPPU sebagai ancaman serius bagi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional. Oleh karena itu, sistem hukum di Indonesia telah mengatur secara khusus tindak pidana pencucian uang melalui peraturan perundang-undangan tersendiri.
Dasar Hukum
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum penanganan TPPU di Indonesia antara lain:
Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 2010:
"Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menukarkan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah."
Umumnya, proses pencucian uang dilakukan dalam tiga tahap:
Prosedur Penegakan Hukum TPPU
Proses hukum tindak pidana pencucian uang dilakukan melalui tahapan:

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm