Perbedaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Perspektif Hukum Indonesia

Tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan dua bentuk kejahatan yang kerap berkaitan erat, namun memiliki karakteristik, aturan, dan tujuan penegakan hukum yang berbeda. Meski sering saling berhubungan dalam praktiknya, kedua kejahatan ini diatur dalam undang-undang yang berbeda dan memiliki fokus tersendiri.

Pengertian, Ruang Lingkup, dan Landasan Hukum

Tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, khususnya pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Tipikor diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah upaya menyamarkan, menyembunyikan, atau menyulitkan pelacakan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sehingga tampak seolah-olah sah secara hukum. Pencucian uang bisa dilakukan atas hasil kejahatan apa pun, baik itu narkotika, korupsi, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya. TPPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sifat Kejahatan dan Obyeknya

Tipikor termasuk ke dalam kategori kejahatan jabatan (abuse of power) karena umumnya dilakukan oleh pejabat negara atau pihak yang memiliki wewenang tertentu, dengan sasaran utamanya adalah keuangan negara atau perekonomian negara. Pelaku korupsi memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya untuk keuntungan pribadi atau kelompok, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik.

Di sisi lain, TPPU termasuk ke dalam kejahatan keuangan atau financial crime. Objek utamanya adalah harta kekayaan hasil tindak pidana yang dicuci melalui berbagai cara, seperti transaksi keuangan, transfer antarbank, pembelian aset, atau penempatan dana di luar negeri, untuk menyamarkan asal-usulnya agar tampak legal. TPPU bisa dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pejabat publik.

Proses Pembuktian

Dalam Tipikor, proses pembuktiannya lebih menitikberatkan pada adanya perbuatan penyalahgunaan wewenang, kerugian keuangan negara, serta hubungan antara pelaku dengan perbuatan tersebut. Dalam beberapa hal, hukum Tipikor juga mengenal konsep pembuktian terbalik secara terbatas, yaitu terdakwa dapat diminta membuktikan asal-usul kekayaan yang dimilikinya apabila terdapat ketidakwajaran antara penghasilan dan harta kekayaannya.

Lanjut

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami