Sehingga berdasarkan pada uraian diatas, kita dapat melihat bahwa terhadap kepemilikan saham itu sendiri diklasifikasikan berdasakan pada hak-hak yang timbul akibat kepemilikan tersebut, yakni:
Kepemilikan atas saham biasa ini memiliki kedudukan yang sama terhadap pemilik saham yang lainnya tidak ada keistimewaan antara satu dengan yang lain. Hal ini sebagaimana pada Pasal 52 angka 1 UU PT yang memuat ketentuan:
Pasal 52
(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk;
a. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS. b. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi. c. Menjalankan hak lainnya berdasakan Undang-undang ini.
Jenis kepemilikan saham dengan kategorisasi saham preferen ini memiliki beberapa keistimewaan yang menurut hal tersebut diklasifikasikan dalam anggaran dasar perseoran atau akta perubahan yang berdasaskan pada keputusan RUPS. Hal tersebut termuat dalam Pasal 53 angka 4 UU PT, yakni:
Pasal 53
(4) Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:
a. Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara. b. Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. c. Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain. d. Saham yang memberikan hak kepada pemegannya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau non kumulatif. e. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.
Sehingga terhadap kepemilikan saham berdasarkan pada hak yang dimilikinya terdapat klasifikasi tertentu, yang menjadikan adanya suatu konsekuensi hukum yang berbeda. Bukan pada klasifikasi terhadap kepemilikan, melainkan terbatas pada kewenangan ataupun hak kepemilikan berdasarkan besaran presentasi secara akumulatif.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm