Kesimpulan

Berdasarkan pada uraian diatas dalam hal ini praktik Nominee Agreement jelas dilarang penerapannya di Indonesia, sederhananya terhadap perjanjian tersebut tidak memuat suatu kaidah atas syarah sah nya akan suatu perjanjian serta berakibat signifikan pada keberlanjutan operasional dan reputasi pada Perseroan.

tentang penulis
Half body_Muhammad Fikri Adzkiya - Fikri Adzkiya
Muhammad Fikri Adzkiya, S.H., CCD.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami