Kesimpulan
Berdasarkan pada uraian diatas dalam hal ini praktik Nominee Agreement jelas dilarang penerapannya di Indonesia, sederhananya terhadap perjanjian tersebut tidak memuat suatu kaidah atas syarah sah nya akan suatu perjanjian serta berakibat signifikan pada keberlanjutan operasional dan reputasi pada Perseroan.
tentang penulis

Muhammad Fikri Adzkiya, S.H., CCD.
Intern at Ambarsan & Partners Law Firm