Klasifikasi Saham Perseroan menurut UU PT

Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang yang keberadaannya sudah tidak lagi asing ditengah masyarakan, untuk itu juga saham merupakan salah satu instrumen investasi yang menjanjikan keuntungan bagi investor. Hal ini sudah tidak dipungkiri lagi, sebagaimana kepemilikan akan suatu saham diperoleh melalui pembelian atau dengan cara lain yang memberikan hak kepada pemegang saham dari suatu emiten tertentu yang dapat memberikan hak kepada pemegangnya atas dividen ataupun hak suara sesuai dengan jenis kepemilikan terhadap saham itu sendiri.

Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai isntrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dalam hal ini Darmadji dan Fakhrudin dalam bukunya memberikan pengertian terkait saham, yang mana Saham itu sendiri dapat di definisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Berdasarkan pada hal tersebut sebagaimana pengertian Perseroan terbatas menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( UU PT) sebagaimana perubahannya termuat dalam Undang-Undang 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, ”Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil”.

Sehingga secara implisit saham dapat diartikan sebagai modal dasar pada suatu perseroan terbatas atau badan hukum lainnya, yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha dengan cara pembelian terhadap saham tersebut atau sebagaimana cara yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan dan berdasarkan kepada kepemilikannya dapat menimbulkan hak dengan merujuk ketentuan pada anggaran dasar perseroan. Relevansi terhadap hal tersebut terurai sebagaimana Pasal 60 angka 1 UU PT yakni, “Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada Pemiliknya”.

Sehingga kepemilikan saham atas perorangan atau badan usaha dapat berpindah kepemilikan berdasarkan adanya suatu pembelian ataupun penyerahan, yang mekasnimenya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan itu sendiri. Hal ini berdasar pada sifat daripad saham itu sendiri yang dikategorisasikan sebagai benda/barang yang bergerak, sebagaimana pengertian daripada barang bergerak menurut Pasal 509 KUHPerdata, “Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan”. Adapun saham dikategorisasikan sebagai barang bergerak yang bersifat spesies karena sifat daripada barang bergerak tersebut ditentukan oleh undang-undang itu sendiri, yang akan hal ini termuat pada Pasal 511 angka 4 KUHPerdata.

Lanjut
tentang penulis
Half body_Muhammad Fikri Adzkiya - Fikri Adzkiya
Muhammad Fikri Adzkiya, S.H., CCD.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami