Dalam praktiknya Nominee Agreement merupakan salah satu bentuk perjanjian pinjam nama yang kerapkali di identifikasi sebagai praktik perjanjian yang melibatkan penunjukan individu atau entitas sebagai pemegang saham atau pemilik aktiva atas nama pihak lain. Praktik ini kerapkali terjadi terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki suatu kepentingan bisnis di Indonesia, akan tetapi memilih alternatif solusi dengan melakukan praktik Nominee Agreement dengan salah satu Warga Negara Indonesia (WNI).
Secara sederhana praktik ini dilakukan agar menghindari kebijakan hukum (Law Avoidant) yang menjadi suatu persyaratan terhadap WNA guna melakukan penanaman modal di Indonesia. Melihat daripada sifat Nominee Agreement itu sendiri merupakan suatu perikatan yang termaktub dalam suatu perjanjian dan mengingat soal perjanjian termuat beberapa indikator penentu agar dapat dikatakan mengikat dengan kepastian hukum. Merujuk daripada itu sebagaimana pada Pasal 1320 KUHPerdata yang memuat ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1320
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan 3. Suatu pokok persoalan tertentu 4. Suatu sebab yang tidak terlarang
Mengacu terhadap pasal 1320 KUHPerdata yang merupakan syarat sah akan suatu perjanjian yang memuat syarat subjektif dan juga syarat objektif menjadi perhatian khusus sebelum melakukan analisa terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini apabila suatu perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif maka berimplikasi hukum terhadap perjanjian tersebut dapat dibatalkan, sedangkan terhadap tidak terpenuhinya unsur objektif dari perjanjian berimplikasi perjanjian dinyatakan batal demi hukum.
Dalam Pasal 1320 KUHPerdata suatu sebab yang halal merupakan salah satu unsur objektif terhadap syarat sah nya suatu perjanjian, indikator daripada penerapan kausa sebab yang halal termuat pada Pasal 1337 KUHPerdata yang pada pokoknya menerangkan bahwa, “Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum”. Sehingga terhadap unsur objektif tidak terpenuhi dalam suatu perjanjian, maka berimplikasi terhadap perjanjian itu dari semula dianggap tidak ada atau batal demi hukum.
Lantas bagaimana praktik Nominee Agreement menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas?

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm