• Pelaku (Plegen, dader)

Dalam arti yang sempit merupakan pelaku adalah mereka yang melakukan tindak pidana dan dalam arti luas sebagaimana terhadap pelaku termuat pada Pasal 55 ayat (1) yaitu mereka yang melakukan perbuatan, mereka yang menyuruh melakukan, mereka yang turut serta melakukan dan yang menganjurkan.

  • Menyuruh melakukan (Doenplegen, medelijke dader)

Dalam hal ini ketika seseorang ingin melakukan suatu tindak pidana, akan tetapi dia tidak melakukannya secara sendiri. Dalam hal ini dia menyuruh seseorang lainnya untuk melakukan tindak pidana tersebut.

  • Turut serta melakukan (Medeplegen, Mede dader)

Ketika seseorang ikut serta dalam suatu tindak pidana tersebut.

  • Penganjur (Uitlokker)

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

  • Pembantuan (Medeplichtige)

Pembantuan dapat terjadi pada saat terjadinya tindak pidana yang sedang dilakukan, selain itu pula pembantuan dapat terjadi sebelum adanya tindak pidana dilakukan. Menurut Roeslan Saleh, pembatuan dibedakan dua macam yaitu:

a. Pembantuan pada saat melakukan kejahatan b. Pembatuan yang mendahului perbuatannya, dengan memberikan kesempatan, sarana atau alat-alat atau suatu keterangan-keterangan.

Apabila mengacu terhadap klasifikasi penyertaan sebagaimana diuraikan diatas, terkadang kita hampir keliru dalam membedakan antara Medeplichtige dengan Medeplegen yang mana hampir memiliki suatu persamaan. Akan tetapi pada faktanya apabila kita analisa lebih dalam terdapatnya perbedaan yang mutlak antara kedua.

Untuk itu apa yang membendakan antara Medeplichtige dengan Medeplegen?

Jika ingin menganalisa perbedaan antara Doenplegen dengan Medeplegen, hal tersebut tidak terlepas daripada teori pertanggungjawaban pidana. Dalam hukum pidana dikenal suatu teori Geen Straf Zonder Schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan. Terhadap Medeplegen atau turut serta melakukan terdapat beberapa syarat yang dapat dikualifikasi , yakni:

Lanjut
tentang penulis
Half body_Muhammad Fikri Adzkiya - Fikri Adzkiya
Muhammad Fikri Adzkiya, S.H., CCD.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami