Adapun dalam bukunya Wirjono Prodjodikoro menjabarkan bahwa 2 (dua) ukuran yang membedakan antara Medeplichtige dan Medeplegen berdasarkan pada teori subjektivitas, yakni terhadap:
Dalam membedakan kesengajaan pelaku, ada 2 (dua) pembandng yang bisa menjadi acuan. Pertama, pelaku Medeplegen benar-benar berkehendak untuk turut melakukan tindak pidana, sedangkan Medeplichtige hanya berkehendak untuk memberikan bantuan dan Kedua, pelaku Medeplegen benar-benar berkehendak untuk mencapai akibat (unsur tindak pidana), sedangkan Medeplichtige hanya berkehendak untuk membantu jika pelaku utama menghendakinya.
Dalam Medeplegen, pelaku memiliki kepentingan atau tujuannya sendiri dalam melakukan suatu tindak pidana, sedangkan Medeplichtige pelaku hanya membantu untuk memenuhi kewajiban atau tujuan pelaku utama tanpa tujuannya sendiri.
Kesimpulan
Dalam hukum pidana Indonesia, turut serta melakukan dan pembantuan merupakan dua bentuk penyertaan tindak pidana (deelneming). Keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dari segi peran pelaku, tingkat keterlibatan, sanksi pidana, maupun unsur-unsur hukumnya.
Berikut perbedaan utamanya:
Aspek
Turut serta melakukan
(medeplegen)
Pembantuan
(medeplichtigheid)
Dasar Hukum
Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP
Pasal 56 KUHP
Peran Pelaku
Aktif dan sejajar dengan
pelaku utama (melakukan
bersama-sama)
Peran membantu, tidak
melakukan langsung tindak pidana
Tingkat Keterlibatan
Substansial – ikut serta
dalam pelaksanaan inti
perbuatan pidana
Subordinat – hanya
membantu sebelum atau saat tindak pidana dilakukan
Contoh
Dua orang merampok
bersama-sama, masing-
masing memegang senjata dan mengancam korban
Seseorang memberi informasi atau alat untuk merampok, tapi tidak ikut saat kejadian
Pertanggungjawaban Pidana
Sama seperti pelaku utama
Lebih ringan dari pelaku utama
Ancaman Pidana
Sama dengan pelaku utama (penuh)
Dapat dikurangi sepertiga dari maksimum pidana pokok (Pasal 57 KUHP)

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm