• Adanya kerjasama secara sadar dari setiap peserta tanpa perlu adanya kesepakatan, tapi harus ada kesengajaan untuk mencapai hasil berupa tindak pidana

  • Adanya kerjasama pelaksaan secara fisik untuk melakukan tindak pidana.

Adapun dalam bukunya Wirjono Prodjodikoro menjabarkan bahwa 2 (dua) ukuran yang membedakan antara Medeplichtige dan Medeplegen berdasarkan pada teori subjektivitas, yakni terhadap:

  • Wujud kesengajaan dari Pelaku

Dalam membedakan kesengajaan pelaku, ada 2 (dua) pembandng yang bisa menjadi acuan. Pertama, pelaku Medeplegen benar-benar berkehendak untuk turut melakukan tindak pidana, sedangkan Medeplichtige hanya berkehendak untuk memberikan bantuan dan Kedua, pelaku Medeplegen benar-benar berkehendak untuk mencapai akibat (unsur tindak pidana), sedangkan Medeplichtige hanya berkehendak untuk membantu jika pelaku utama menghendakinya.

  • Kepentingan dan tujuan Pelaku

Dalam Medeplegen, pelaku memiliki kepentingan atau tujuannya sendiri dalam melakukan suatu tindak pidana, sedangkan Medeplichtige pelaku hanya membantu untuk memenuhi kewajiban atau tujuan pelaku utama tanpa tujuannya sendiri.

Kesimpulan

Dalam hukum pidana Indonesia, turut serta melakukan dan pembantuan merupakan dua bentuk penyertaan tindak pidana (deelneming). Keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dari segi peran pelaku, tingkat keterlibatan, sanksi pidana, maupun unsur-unsur hukumnya.

Berikut perbedaan utamanya:

Aspek

Turut serta melakukan

(medeplegen)

Pembantuan

(medeplichtigheid)

Dasar Hukum

Pasal 55 ayat (1) ke-1

KUHP

Pasal 56 KUHP

Peran Pelaku

Aktif dan sejajar dengan

pelaku utama (melakukan

bersama-sama)

Peran membantu, tidak

melakukan langsung tindak pidana

Tingkat Keterlibatan

Substansial – ikut serta

dalam pelaksanaan inti

perbuatan pidana

Subordinat – hanya

membantu sebelum atau saat tindak pidana dilakukan

Contoh

Dua orang merampok

bersama-sama, masing-

masing memegang senjata dan mengancam korban

Seseorang memberi informasi atau alat untuk merampok, tapi tidak ikut saat kejadian

Pertanggungjawaban Pidana

Sama seperti pelaku utama

Lebih ringan dari pelaku utama

Ancaman Pidana

Sama dengan pelaku utama (penuh)

Dapat dikurangi sepertiga dari maksimum pidana pokok (Pasal 57 KUHP)

tentang penulis
Half body_Muhammad Fikri Adzkiya - Fikri Adzkiya
Muhammad Fikri Adzkiya, S.H., CCD.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami