Dalam fenomena hukum terkhusus dalam hukum pidana, kita mengenal bahwasannya hukum pembuktian dalam hal ini Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berupaya mencari kebenaran materiil terhadap suatu perkara. Praktik ini merupakan salah satu penerapan pada asas In Criminalibus Probantiones debent esse luce clariores yang mengartikan bahwa pembuktian dalam hukum pidana harus lebih terang daripada cahaya. Terhadap pembuktian itu sendiri, dikenal alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana yang sebagaimana termuat pada Pasal 184 angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni:
Pasal 184
(1) Alat bukti yang sah ialah:
a. Keterangan saksi b. Keterangan ahli c. Surat d. Petunjuk e. Keterangan terdakwa
Untuk itu pembuktian dalam hukum pidana Majelis Hakim Pemeriksa Perkara mengacu terhadap alat bukti yang ada dalam persidangan. Dalam ajaran hukum pidana tentang kejahatan dan tindak pidana, memandang bahwa dalam suatu perbuatan pidana dimunginkannya dilakukan dengan upaya kerjasama antar yang satu dengan yang lainnya. Sehingga dalam konstruksi hukum pidana Hakim Pemeriksa Perkara harus melakukan analisa terhadap setiap instrumennya yang mempunyai hubungan terhadap perkara tersebut.
Untuk itu dalam hukum pidana dikenal terhadap teori kausalitas yang merupakan suatu teori sebab akibat yang menimbulkan suatu tindak pidana atau kejahatan tersebut. Salah satunya adalah teori kausalitas yang dikemukakan oleh Von Buri dalam teori nya yakni Conditio Sine Qua Non atau teoir syarat mutlak, yang mana semua perbuatan yang menjadi syarat terjadinya suatu akibat dianggap sebagai penyebab dari akibat tersebut. Artinya suatu perbuatan dianggap kausal jika tanpa akibat tersebut tidak akan terjadi.
Mengacu terhadap teori kausalitas tersebut memiliki suatu konsekuensi hukum akan adanya suatu penyertaan (Deelneming) terhadap suatu tindak pidana tertentu. Hal ini sebagaimana termuat pada Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam penyertaan pada Pasal 55-Pasal 60 KUHP memuat suatu klasifikasi berdasarkan kapasitas atau peran terhadap subjek pada suatu tindak pidana, untuk itu diklasifikasikan sebagai berikut:

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm