Perbedaan Kedudukan Subjek Hukum antara Orang dan Badan Hukum dalam Hukum Perdata

Dalam sistem hukum perdata Indonesia, subjek hukum adalah pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum. Secara umum, subjek hukum dibagi menjadi dua kategori utama: orang (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). Meskipun keduanya diakui sebagai subjek hukum, terdapat perbedaan mendasar dalam kedudukan dan sifat hukumnya.

  • Pengertian Subjek Hukum

Orang sebagai subjek hukum adalah setiap individu manusia sejak dilahirkan hidup sampai meninggal dunia. Bahkan, dalam hukum perdata, bayi yang masih dalam kandungan pun dapat dianggap sebagai subjek hukum terbatas apabila menyangkut kepentingannya, seperti hak waris.

Sementara itu, badan hukum adalah entitas atau lembaga yang diciptakan oleh hukum dan memiliki hak serta kewajiban sendiri yang terpisah dari para pendirinya. Contoh badan hukum termasuk perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi, dan perkumpulan.

  • Aspek Legalitas dan Penciptaan

Orang menjadi subjek hukum secara otomatis berdasarkan hukum alam dan pengakuan negara. Tidak diperlukan syarat administratif untuk seseorang agar diakui sebagai subjek hukum, kecuali untuk pelaksanaan hak tertentu seperti hak pilih atau hak waris yang memiliki batasan usia.

Sebaliknya, badan hukum hanya memperoleh kedudukan hukum setelah melalui proses pendirian yang diatur secara formal oleh undang-undang. Proses ini mencakup akta pendirian, pengesahan oleh instansi berwenang (misalnya Kementerian Hukum dan HAM), serta pendaftaran dan pengumuman dalam Berita Negara.

Lanjut
tentang penulis
PASS FOTO 3X4_Fathurramadhan PN - Fathur Putra
Fathurramadhan Putra Nugraha

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami