Akibat Hukum
Jika gugatan dinilai kabur, maka hakim dapat menyatakan:
Penutup
Gugatan kabur mencerminkan kurangnya ketelitian dalam penyusunan surat gugatan dan dapat merugikan pihak penggugat secara signifikan. Oleh karena itu, setiap gugatan dalam perkara perdata harus disusun dengan cermat, memenuhi syarat formil dan materiil, serta menjelaskan secara rinci siapa yang digugat, apa yang menjadi dasar gugatan, dan apa yang diminta oleh penggugat. Kejelasan ini adalah kunci menuju proses peradilan yang adil dan efektif.
Gugatan kabur tidak semata karena salah ketik atau kesalahan kecil, tapi karena tidak memenuhi struktur hukum acara yang mengharuskan:
Jika salah satu unsur ini kabur, maka gugatan sangat berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh hakim.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm