Akibat Hukum

Jika gugatan dinilai kabur, maka hakim dapat menyatakan:

  • Gugatan tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijk Verklaard) – karena tidak memenuhi syarat formil,

  • Gugatan ditolak – jika substansi gugatan tidak terbukti, namun bila gugatan kabur, umumnya bukan ditolak melainkan dinyatakan NO.

Penutup

Gugatan kabur mencerminkan kurangnya ketelitian dalam penyusunan surat gugatan dan dapat merugikan pihak penggugat secara signifikan. Oleh karena itu, setiap gugatan dalam perkara perdata harus disusun dengan cermat, memenuhi syarat formil dan materiil, serta menjelaskan secara rinci siapa yang digugat, apa yang menjadi dasar gugatan, dan apa yang diminta oleh penggugat. Kejelasan ini adalah kunci menuju proses peradilan yang adil dan efektif.

Gugatan kabur tidak semata karena salah ketik atau kesalahan kecil, tapi karena tidak memenuhi struktur hukum acara yang mengharuskan:

  • Tidak jelasnya identitas para pihak,

  • Tidak rinci dan spesifiknya posita (dasar fakta dan hukum),

  • Tidak tegasnya petitum (tuntutan),

  • Atau tidak adanya hubungan logis antara posita dan petitum.

Jika salah satu unsur ini kabur, maka gugatan sangat berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh hakim.

tentang penulis
PASS FOTO 3X4_Fathurramadhan PN - Fathur Putra
Fathurramadhan Putra Nugraha

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami