• 2. Posita (Dasar Hukum dan Fakta) Tidak Rinci atau Tidak Konsisten2.
  • Dasar gugatan tidak menguraikan fakta-fakta peristiwa hukum secara sistematis.

  • Informasi yang disampaikan berbelit-belit, tidak runtut, atau bahkan saling bertentangan.

  • Contoh: Menyatakan adanya wanprestasi tapi tidak dijelaskan isi perjanjiannya, kapan terjadinya pelanggaran, dan akibat hukumnya.

  • 3. Petitum (Tuntutan) Tidak Tegas atau Tidak Terkait Posita3. 
  • Petitum tidak dirumuskan secara jelas, konkret, dan logis.

  • Ada petitum yang tidak berkaitan langsung dengan posita (tidak ada hubungan sebab-akibat antara dasar hukum dan tuntutan).

  • Contoh: Menggugat pembatalan perjanjian, tapi tidak menjelaskan perjanjian apa yang dimaksud.

  • 4. Objek Sengketa Tidak Jelas
  • Objek yang disengketakan, seperti benda, tanah, atau hak, tidak dijelaskan secara detail (misalnya luas tanah, letak, batas-batas, dsb).

  • Dapat menyebabkan hakim tidak dapat melaksanakan putusan jika gugatan dikabulkan.

  • Contoh: Menuntut pengosongan rumah, tetapi tidak menyebutkan alamat dan identifikasi rumah yang dimaksud.

  • 5. Tidak Memenuhi Syarat Formil Gugatan
  • Tidak ditandatangani oleh kuasa hukum yang sah.

  • Tidak menyebut dasar kewenangan relatif (jurisdiksi pengadilan), atau lokasi kejadian peristiwa hukum.

  • 6. Menyulitkan Hakim dan Tergugat dalam Memeriksa atau Membela Diri
  • Gugatan yang terlalu umum atau ambigu membuat tergugat sulit menyusun jawaban (eksepsi, replik, duplik).

  • Hakim juga kesulitan merumuskan pokok perkara dan mengarahkan pembuktian.

Lanjut
tentang penulis
PASS FOTO 3X4_Fathurramadhan PN - Fathur Putra
Fathurramadhan Putra Nugraha

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami