Perbedaan Perjanjian Timbal Balik dan Sepihak dalam KUH Perdata

Dalam hukum perdata Indonesia, pemahaman terhadap jenis perjanjian sangat penting, terutama bagi pelaku usaha, notaris, advokat, dan masyarakat umum. Dua bentuk perjanjian yang sering ditemui adalah perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak. Keduanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Pengertian Perjanjian Menurut KUH Perdata

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Berdasarkan arah kewajiban yang timbul, perjanjian dapat diklasifikasikan menjadi perjanjian timbal balik (bilateral) dan perjanjian sepihak (unilateral).

  • 1. Perjanjian Timbal Balik (Bilateral)

Perjanjian timbal balik adalah jenis perjanjian di mana kedua pihak memiliki kewajiban dan hak. Artinya, masing-masing pihak berkewajiban melakukan suatu prestasi, dan sebagai imbalannya menerima prestasi dari pihak lain.

Contoh:

  • Jual beli (Pasal 1457 KUH Perdata): penjual menyerahkan barang, pembeli membayar harga.

  • Sewa menyewa (Pasal 1548 KUH Perdata): pemilik menyewakan barang, penyewa membayar uang sewa.

Perjanjian ini menciptakan hubungan hukum yang seimbang dan saling mengikat.

  • 2. Perjanjian Sepihak (Unilateral)

Dalam perjanjian sepihak, hanya satu pihak saja yang memiliki kewajiban, sedangkanpihak lainnya hanya menerima hak. Pihak yang memberikan prestasi tidak menuntut balasan atau imbalan.

Contoh:

  • Hibah (Pasal 1666 KUH Perdata): pemberi hibah menyerahkan sesuatu kepada penerima secara cuma-cuma.

  • Wasiat: pemberian warisan secara sepihak yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

Perjanjian ini bersifat sukarela dan tidak memerlukan imbalan dari pihak penerima.

Lanjut
tentang penulis
PASS FOTO 3X4_Fathurramadhan PN - Fathur Putra
Fathurramadhan Putra Nugraha

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami