Dalam hukum perdata Indonesia, pemahaman terhadap jenis perjanjian sangat penting, terutama bagi pelaku usaha, notaris, advokat, dan masyarakat umum. Dua bentuk perjanjian yang sering ditemui adalah perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak. Keduanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Pengertian Perjanjian Menurut KUH Perdata
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Berdasarkan arah kewajiban yang timbul, perjanjian dapat diklasifikasikan menjadi perjanjian timbal balik (bilateral) dan perjanjian sepihak (unilateral).
Perjanjian timbal balik adalah jenis perjanjian di mana kedua pihak memiliki kewajiban dan hak. Artinya, masing-masing pihak berkewajiban melakukan suatu prestasi, dan sebagai imbalannya menerima prestasi dari pihak lain.
Contoh:
Perjanjian ini menciptakan hubungan hukum yang seimbang dan saling mengikat.
Dalam perjanjian sepihak, hanya satu pihak saja yang memiliki kewajiban, sedangkanpihak lainnya hanya menerima hak. Pihak yang memberikan prestasi tidak menuntut balasan atau imbalan.
Contoh:
Perjanjian ini bersifat sukarela dan tidak memerlukan imbalan dari pihak penerima.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm