Apabila hal ini diimplemetasikan dalam suatu perjanjian bisnis, mengacu pada Asas Freedom of Contract yang termuat dalam Pasal 1338 KUHPerdata bahwa β€œSemua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan ini tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan ini harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Menurut Konrad Zweight dan Hein Kotz β€œkebebasan berkontrak berarti kebebasan untuk memilih dan membuat kontrak, dan kebebasan para pihak untuk menentukan isi dan janji mereka dan kebebasan untuk memilih subjek perjanjian”. Yang terhadap hal tersebut terbatas sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata terkait syarat sah nya suatu perjanjian.

Lantas apakah Grandfather Clause dapat diterapkan terhadap seluruh perjanjian bisnis?

Bahwa perlu kita ketahui, mengenai ketentuan terhadap Grandfather Clause memiliki suatu karakteristik yang terlihat jelas berdasarkan pengertian dan sejarahnya, hal ini menitik beratkan terhadap regulasi yang ada serta memiliki karakteristik menyerupai asas non retroaktif. Sehingga dalam suatu perjanjian bisnis tidak semata-mata dapat diberlakukannya Grandfather Clause, walaupun berlandaskan pada asas Freedom of Contract hal ini dimungkinkan keberlakuannya sepanjang terdapatnya itikad baik para pihak terhadap kesepakatan tersebut.

Apabila melihat dari karakteristiknya terdapat beberapa peraturan yang mengadopsi Grandfather Clause dibidang penamanan modal atau investasi, salah satunya termuat pada Pasal 68 angka (1) dan (2) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (PerBKPM) Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yakni:

Pasal 68

(1) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, ketentuan dalam izin prinsip, Pendaftaran Penanaman Modal, Pendaftaran Investasi, Izin investasi, Izin usaha, atau Izin komersial atau Operasional dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan atau tidak diatur secara khusus dalam peraturan badan ini. (2) Nilai investasi dan permodalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) tidak berlaku bagi Pelaku Usaha PMA yang telah memperoleh Izin Penanaman Modal yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik sepanjang tidak terdapatnya perubahan kegiatan usaha.

Lanjut
tentang penulis
Half body_Muhammad Fikri Adzkiya - Fikri Adzkiya
Muhammad Fikri Adzkiya, S.H., CCD.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami