Berdasarkan pada uraian diatas, terhadap suatu perjanjian yang dibatalkan secara sepihak memiliki suatu konsekuensi hukum yang fatal. Hal ini pun mengacu terhadap terhadap Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yr/Pdt/2018 dalam Putusan Nomor 1051 K/Pdt/2014. Berdasarkan pada pertimbangan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara terhadap pembatalan secara sepihak dalam suatu perjanjian menyebutkan, “Bahwa perbuatan Tergugat/Pemohon Kasasi yang telah membatalkan perjanjian yang dibuatnya dengan Penggugat/Termohon Kasasi secara sepihak tersebut dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak”.
Namun jika dalam perjanjian terdapat klausul pembatalan sepihak (misalnya karena kegagalan pembayaran, keterlambatan, atau pelanggaran syarat tertentu), maka pembatalan bisa sah dilakukan tanpa putusan pengadilan, yang akan hal tersebut harus tetap dilakukan dengan itikad baik dan pemberitahuan tertulis.
Kesimpulan
Pembatalan perjanjian secara sepihak tanpa dasar hukum atau tanpa persetujuan pihak lain pada dasarnya bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas pacta sunt servanda, di mana perjanjian yang sah harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tindakan tersebut dapat menimbulkan implikasi hukum berupa:

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm