Merujuk pada buku yang berujudul “Grandfather Clause” karangan Jesse Russel dan Ronald Cohn, mendefinisikan “Grandfather Clause is a legal term use to describe a situation in which an old rule continues to apply to some existing situations, while a new rule will apply to all future situation”, yang apabila diartikan Grandfather Clause merupakan suatu istilah hukum yang merujuk pada situasi dimana tetap berlakunya peraturan lama dalam situasi tertentu ketika akan diterbitkannya suatu peraturan baru pada masa yang mendatang. Berdasar pada pengertian tersebut sederhananya Grandfather Clause merupakan suatu pengecualian terhadap keberlakuan peraturan yang baru dalam situasi tertentu, prinsip tersebut hampir sama dengan asas non retroaktif (tidak berlaku surut) yang terhadap keberlakuannya merupakan salah satu representasi terjaminnya suatu kepastian hukum.
Berdasarkan pada sejarahnya, Grandfather Clause ini muncul di Amerika pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 sebagai suatu cara untuk membatasi hak pilih orang kulit hitam. Dimana klausul ini memungkinkan seseorang untuk tetap memilik jika nenek atau kakek mereka memiliki hak pilih sebelum terjadi perubahan undang-undang yang membatasi hak pilih berdasarkan ras.
Sehingga apabila kita kaitkan antara pengertian Grandfather Clause dengan sejarahnya, hal ini mengarahkan pada suatu jaminan hukum terhadap perjanjian, izin atau kontrak yang telah disepakati sebelum diberlakukannya peraturan yang baru yang mana keberlakukan peraturan lama akan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan akan tetapi dapat dikecualikan apabila terhadap peraturan baru tersebut menimbulkan kemanfaatan yang baik berdasarkan pada kesepakatan bersama. Penggunaan Grandfater Clause ini dapat diimplemtasikan dalam sektor bisnis, dikarenakan iklim bisnis yang selalu bergerak secara dinamis dan mengharuskan adanya suatu upaya yang dapat menciptakan fleksibilitas guna kelancaran kegiatan berusaha.
Lebih lanjut lagi, menurut Bonafiacius Herlambang dalam jurnal nya yang berjudul Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pada Sektor Perindustrian Pasca Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja: Hal-hal yang perlu diperhatikan (Hal 9356), “Grandfather Clause haruslah terkandung dalam peraturan baru yang mengubah peraturan lama, yang biasanya terletak pada aturan peralihan yang menyebutkan bahwa aturan yang tetap berlaku bagi subjek-subjek hukum yang melakukan kegiatan aturan tersebut”.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm