Implikasi Hukum Terhadap Perjanjian yang Dibatalkan Secara Sepihak

Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian merupakan kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak (asas pacta sunt servanda). Oleh karena itu, pembatalan perjanjian secara sepihak tanpa dasar hukum atau tanpa persetujuan pihak lain dapat menimbulkan akibat hukum serius. Hal ini merupakan suatu konsekuensi terhadap perikatan yang timbul akibat adanya suatu perjanjian kepada para pihak yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian tersebut.

Walaupun dalam praktiknya dalam beberapa perjanjian yang ada kerapkali termuat suatu klausula terhadap mekanisme pembatalan perjanjian, yang mengacu terhadap hal-hal yang bersifat tidak terpenuhi suatu prestasi dalam perjanjian tersebut. Namun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) disamping itu mengatur pula hal-hal yang dapat membatalkan suatu perjanjian atau dinyatakan batalnya suatu perjanjian menurut hukum, hal ini sebagaimana terhadap syarat sahnya suatu perjanjian yang tertera pada Pasal 1320 KUHPerdata. Yang apabila terhadap unsur subjektif pada suatu perjanjian tidak terpenuhi maka terhadap perjanjian tersebut dapat dibatalkan, yang mana terhadap perjanjian itu tetap memiliki kekuatan hukum sampai dinyatakan batal oleh Pengadilan. Berbeda apabila terhadap suatu perjanjian tersebut tidak memenuhi unsur objektif maka terhadap perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum, yang terhadap perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada serta tidak memiliki kekuatan hukum.

Bahwasannya terhadap pembatalan suatu perjanjian mengharuskan persetujuan dari para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut, hal ini sebagaimana termuat pada Pasal 1266 KUHPerdata yang terurai berikut ini:

Pasal 1266

Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

Lantas bagaimana terhadap perjanjian yang dibatalkan hanya secara sepihak?

Lanjut
tentang penulis
Half body_Muhammad Fikri Adzkiya - Fikri Adzkiya
Muhammad Fikri Adzkiya, S.H., CCD.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami