Mekanisme Hak Retensi
Agar hak retensi dapat digunakan, perlu memenuhi syarat berikut:
Syarat
Penjelasan
Barang berada secara sah dalam kekuasaan kreditur
Kreditur menguasai barang karena hubungan hukum, bukan karena mencuri atau mengambil paksa.
Ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh debitur
Misalnya belum membayar jasa, utang, atau kompensasi.
Ada hubungan kausal antara barang yang ditahan dan utang yang belum dibayar
Barang ditahan karena berkaitan langsung dengan utang yang timbul.
Secara umum:
Kesimpulan
Hak retensi adalah bentuk jaminan kebendaan tanpa melalui lembaga gadai atau hipotek, yang dapat digunakan secara langsung oleh kreditur yang memegang barang secara sah. Namun pelaksanaannya harus memenuhi syarat tertentu, dan tidak dapat digunakan untuk menguasai barang secara mutlak tanpa proses hukum lanjutan.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm