Mekanisme Hak Retensi

  • 1. Syarat Umum Timbulnya Hak Retensi

Agar hak retensi dapat digunakan, perlu memenuhi syarat berikut:

Syarat
Penjelasan

Barang berada secara sah dalam kekuasaan kreditur

Kreditur menguasai barang karena hubungan hukum, bukan karena mencuri atau mengambil paksa.

Ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh debitur

Misalnya belum membayar jasa, utang, atau kompensasi.

Ada hubungan kausal antara barang yang ditahan dan utang yang belum dibayar

Barang ditahan karena berkaitan langsung dengan utang yang timbul.

  • 2. Prosedur Pelaksanaan Hak Retensi

Secara umum:

  • Barang ditahan secara fisik oleh pihak kreditur (misalnya bengkel menahan mobil karena jasa perbaikan belum dibayar).
  • Kreditur tidak boleh menggunakan atau menjual barang secara sepihak (kecuali diatur dalam kontrak atau ada putusan pengadilan).
  • Jika debitur tetap tidak memenuhi kewajiban, kreditur dapat mengajukan gugatan atau permohonan penetapan pengadilan untuk lelang atau penyelesaian hukum.
  • 3. Pembatasan dan Risiko
  • Tidak boleh sewenang-wenang: Jika dilakukan tanpa dasar yang sah, retensi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
  • Retensi bukan hak milik: Kreditur tidak menjadi pemilik atas benda tersebut, dan harus mengembalikannya setelah kewajiban debitur terpenuhi.

Kesimpulan

Hak retensi adalah bentuk jaminan kebendaan tanpa melalui lembaga gadai atau hipotek, yang dapat digunakan secara langsung oleh kreditur yang memegang barang secara sah. Namun pelaksanaannya harus memenuhi syarat tertentu, dan tidak dapat digunakan untuk menguasai barang secara mutlak tanpa proses hukum lanjutan.

tentang penulis
Half body_Muhammad Fikri Adzkiya - Fikri Adzkiya
Muhammad Fikri Adzkiya, S.H., CCD.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami