Hak retensi adalah hak seseorang (kreditur) untuk menahan barang milik pihak lain (debitur) yang berada dalam kekuasaannya, hingga utangnya dibayar atau prestasi dipenuhi. Hak ini muncul karena hubungan hukum tertentu, misalnya perjanjian jasa, perbaikan, penitipan, dll.
Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan dalam Hukum jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan (Hal. 62-63), memberikan pengertian terkait Hak Retensi yaitu hak untuk menahan sesuatu benda, sampai suatu piutang yang bertalian dengan itu dilunasi. Terhadap hak retensi tersebut dikualifisir sebagai hak perorangan yang memiliki sifat kebendaan dan karena itu dalam hukum kebendaan tidak menimbulkan hak didahulukan, sehingga kreditur yang memegang hak retensi berkedudukan sebagai kreditur konkuren. Adapun sifat-sifat yang dimilik oleh hak retensi adalah:
Artinya keseluruhan piutang harus dibayarkan secara keseluruhan juga, sehingga apabila piutang hanya diberikan sebagian tidak berimplikasi untuk mengembalikan sebagiandari barang yang ditahan.
Terhadap barang yang ditahan tidak disarankan untuk dipakai atau dipergunakan, sehingga dalam jangka waktu penahanan barang tersebut harus dipelihara dengan baik.
Artinya ikut beralih, hapus dan batal jika perjanjian pokok hapus dan batal.
Terhadap dasar hukumnya hak retensi tidak terdapat ketentuan khusus yang mengaturkan, akan tetapi termuat secara implisit dalam beberapa pasal seperti Pasal 567, Pasal 575, Pasal 576, Pasal 579, Pasal 834, Pasal 715, Pasal 725, Pasal 1159, Pasal 1756, Pasal 1616, Pasal 1729 dan Pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Biasanya terhadap hak retensi ini sering kita temuai dalam surat kuasa yang dibuat oleh Advokat atau Konsultan hukum terhadap pemberian jasanya, yang dimana mekanisme terhadap hak retensi ini merupakan suatu pemberian kepada seseorang (Penerima kuasa) untuk menahan kepunyaannya seseorang (pemberi kuasa) sampai dengan seseorang tersebut memenuhi kewajibannya untuk pembayaran jasa atau honoranium yang timbul dari perjanjian atau hubungan keduanya. Sehingga hak ini sebagai jaminan bagi seseorang agar kewajibannya terpenuhi dan dibayarkan lunas.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm