PKPU: Mekanisme Alternatif Penyelesaian Utang Piutang dalam Hukum Kepailitan Indonesia

Dalam dunia usaha, konflik antara debitur dan kreditur merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Ketika debitur tidak mampu membayar utangnya, proses penyelesaian sering kali menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. Untuk itu, hukum Indonesia memberikan solusi alternatif melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU menjadi jembatan kompromi antara debitur dan kreditur agar tercapai restrukturisasi utang yang adil, tanpa langsung masuk ke tahap kepailitan.

Dasar Hukum PKPU

PKPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Mekanisme ini bertujuan memberi ruang bagi debitur yang masih memiliki prospek usaha untuk melakukan restrukturisasi kewajiban dengan persetujuan mayoritas kreditur, sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan. Pasal-pasal penting yang mengatur PKPU antara lain:

  • Pasal 222: Hak setiap debitur untuk mengajukan permohonan PKPU

  • Pasal 223–255: Prosedur PKPU, mulai dari permohonan, penunjukan hakim pengawas, pengurus sementara, hingga voting proposal perdamaian

Karakteristik PKPU

PKPU memiliki beberapa karakteristik khusus yang membedakannya dari proses kepailitan biasa:

  • Bersifat sementara dan preventif: Tujuannya bukan membubarkan usaha, tetapi memberi waktu dan kesempatan agar debitur merestrukturisasi utangnya.

  • Melibatkan pengurus: Dalam proses PKPU, ditunjuk seorang atau beberapa pengurus independen yang bertindak mewakili kepentingan seluruh kreditur.

  • Proses negosiasi: Debitur harus mengajukan proposal perdamaian kepada kreditur. Jika mayoritas kreditur menyetujui, maka pengadilan mengesahkan perdamaian tersebut.

  • Efek menunda: Selama PKPU berjalan, proses penagihan oleh kreditur ditangguhkan (moratorium).

Manfaat PKPU

PKPU memberikan manfaat strategis, terutama bagi debitur yang masih memiliki prospek bisnis. Beberapa manfaat tersebut antara lain:

  • Peluang penyelamatan usaha: Debitur yang sedang kesulitan likuiditas tapi memiliki bisnis berkelanjutan dapat tetap beroperasi.

  • Kepastian hukum bagi kreditur: Dengan moratorium, kreditur dapat menagih piutang secara kolektif dan terstruktur.

  • Efisiensi biaya: Dibanding proses kepailitan yang berakhir dengan likuidasi, PKPU bisa lebih singkat dan hemat.

Lanjut

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami