Dalam dunia usaha, konflik antara debitur dan kreditur merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Ketika debitur tidak mampu membayar utangnya, proses penyelesaian sering kali menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. Untuk itu, hukum Indonesia memberikan solusi alternatif melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU menjadi jembatan kompromi antara debitur dan kreditur agar tercapai restrukturisasi utang yang adil, tanpa langsung masuk ke tahap kepailitan.
Dasar Hukum PKPU
PKPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Mekanisme ini bertujuan memberi ruang bagi debitur yang masih memiliki prospek usaha untuk melakukan restrukturisasi kewajiban dengan persetujuan mayoritas kreditur, sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan. Pasal-pasal penting yang mengatur PKPU antara lain:
Karakteristik PKPU
PKPU memiliki beberapa karakteristik khusus yang membedakannya dari proses kepailitan biasa:
Manfaat PKPU
PKPU memberikan manfaat strategis, terutama bagi debitur yang masih memiliki prospek bisnis. Beberapa manfaat tersebut antara lain:

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm